Batam, – Salah satu kegiatan cut and fill di wilayah Nongsa diduga berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi pemerintah kota Batam.
Kegiatan tersebut berlokasi di jalan Hang jabat, Kecamatan Nongsa dan tidak jauh dari permukiman warga perumahan renggali batu besar – kota Batam.
Saat dikonfirmasi terkait Izin kegiatan pada salah satu pekerja dilokasi, beliau menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung sudah beberapa bulan lalu.
“Jadi kegiatan ini sudah lama berjalan, kalau terkait dengan izin saya tidak tahu, yang jelas kami hanya pekerja, kalau mau lebih detail hubungi aja Sm” Ujarnya.
Selain itu, dilokasi kegiatan juga tidak ditemukan berupa papan informasi terkait peruntukkan lahan maupun ijin kegiatan sebagai mana yang biasa di temukan pada proyek proyek kegiatan resmi.
Mirisnya, meski tidak mengetahui seperti apa ijin kegiatan tersebut, para pekerja masih tetap melakukan kegiatan setiap harinya tanpa menghiraukan dampak lingkungan dan perijinannya.
Minimnya informasi yang diperoleh dari lokasi kegiatan memperkuat dugaan bahwa aktivitas kegiatan tersebut berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi pemerintah baik dari BP Batam maupun instansi lainnya.
Perlu diketahui, Bahwa setiap aktivitas kegiatan cut and fill di wilayah Kota Batam wajib mengantongi izin tertulis dari BP Batam, termasuk kesesuaian tata ruang serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Hingga kini aktivitas kegiatan tersebut masih berjalan tanpa henti, Dua unit excavator secara aktif melakukan kegiatan pengerukan lahan dan dibantu dengan beberapa kendaraan lori yang digunakan untuk membantu pendistribusian material tanah ke lokasi pertambangan pasir di wilayah Nongsa.
Aparat penegak hukum maupun instansi pengawas dari BP Batam sangat dibutuhkan kehadirannya, agar segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terkait dengan ijin kegiatan sekaligus melakukan pengawasan menyeluruh demi meminimalisir terjadinya kegiatan kegiatan ilegal di kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengupayakan informasi resmi dari instansi pemerintah yang berkaitan mengenai perijinan kegiatan aktivitas tersebut.













