Batam,– Polemik aktivitas cut and fill di kawasan PT Wasco, Jalan Brigjen Katamso KM 5, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kian memantik kegelisahan publik dan memunculkan tanda tanya besar terhadap integritas sistem perizinan di daerah ini. Sabtu (17/01/2026)
Pernyataan perwakilan PT Wasco, Ziphora Maylinda, yang menyebut bahwa kegiatan pematangan lahan dilakukan berdasarkan izin secara verbal dari BP Batam, justru membuka ruang pertanyaan serius, apakah hukum dan sistem perizinan di Batam kini cukup ditegakkan lewat lisan semata?
Dalam klarifikasinya, pihak PT Wasco mengakui adanya aktivitas cut and fill serta menyatakan bahwa tanah hasil galian dibawa keluar lokasi untuk keperluan penimbunan pembangunan gedung perpustakaan di Kampung Palembang, Kecamatan Sagulung, yang diklaim sebagai bagian dari program CSR PT Wasco.
Bahkan disebutkan pula bahwa komunikasi dengan BP Batam telah dilakukan secara verbal dengan alasan teknis, lantaran penggunaan alat berat dari pihak ketiga bersifat sementara.
Namun, dalih tersebut dinilai sangat problematik dan berbahaya jika dijadikan pembenaran atas aktivitas pematangan lahan berskala besar.
Pasalnya, tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan aktivitas cut and fill hanya berlandaskan izin lisan. Setiap kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di wilayah Batam secara tegas wajib mengantongi izin tertulis, yang meliputi persetujuan BP Batam, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Jika izin verbal dianggap sah, maka praktik ini berpotensi membuka kotak pandora pelanggaran di sektor tata ruang dan lingkungan. Siapa pun dapat berlindung di balik klaim “sudah dibicarakan secara lisan” untuk menjalankan aktivitas yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pengakuan bahwa izin tidak dapat disebarluaskan dengan alasan “takut disalahgunakan” justru menimbulkan kecurigaan baru. Sejak kapan dokumen perizinan yang sah dianggap sebagai sesuatu yang rahasia? Bukankah izin justru merupakan instrumen hukum yang harus transparan, terbuka, dan dapat diuji oleh publik?
Praktik semacam ini dinilai mencederai prinsip good governance, mereduksi hukum menjadi sekadar formalitas, serta memperkuat persepsi bahwa perusahaan besar memiliki keistimewaan dalam menjalankan aturan.
Alasan mendesak karena alat berat “akan pergi jika menunggu izin tertulis” juga tidak dapat dijadikan pembenaran. Hukum tidak boleh tunduk pada jadwal alat berat, dan kepentingan lingkungan serta kepastian hukum tidak boleh dikorbankan demi efisiensi proyek.
Fakta Baru, Klarifikasi Kominfo Batam Justru Menguatkan Kejanggalan
Pada Kamis, 16 Januari 2026, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, S.STP., M.Si, menghubungi awak media untuk mengadakan pertemuan guna membahas pemberitaan serta aktivitas cut and fill yang berlangsung di kawasan PT Wasco dan PT Cipta.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Perpustakaan Kota Batam, Mahlil. Dalam pertemuan itu, pihak Kominfo Batam dan Kepala Perpustakaan menyampaikan bahwa informasi yang mereka terima dari PT Wasco menyebutkan aktivitas cut and fill tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung perpustakaan.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan kejanggalan serius.
Aktivitas cut and fill yang berlangsung tidak berada di lokasi sebagaimana yang diinformasikan kepada Kominfo Batam maupun Kepala Perpustakaan Kota Batam.
Perbedaan lokasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keakuratan dan kejujuran informasi yang disampaikan oleh PT Wasco kepada pemerintah daerah.
Ketidaksesuaian antara keterangan resmi dan kondisi faktual di lapangan semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas cut and fill tersebut tidak dijalankan dengan mekanisme perizinan yang transparan dan akuntabel. Publik pun mempertanyakan sikap BP Batam serta aparat pengawas yang seharusnya bertindak.
Jika benar terdapat komunikasi verbal yang membolehkan aktivitas cut and fill berjalan, maka klarifikasi resmi, tertulis, dan terbuka wajib disampaikan kepada publik.
Jika tidak, maka dugaan pembiaran, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan semakin sulit untuk ditepis.
Kasus ini menjadi cermin rapuhnya penegakan aturan ketika izin dapat dinegosiasikan secara lisan, tanpa dokumen, tanpa transparansi, dan tanpa kontrol publik.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, Batam berpotensi berubah menjadi wilayah abu-abu hukum, di mana aturan dapat dilangkahi atas nama “kesepakatan verbal”.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum, BP Batam, serta instansi lingkungan hidup didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh, tidak hanya terhadap PT Wasco dan PT Cipta, tetapi juga terhadap mekanisme pengawasan perizinan yang berjalan selama ini.
Hukum harus ditegakkan secara tertulis, terukur, dan transparan. Jika izin cukup dengan lisan, maka untuk apa negara membangun sistem perizinan?
Aktivitas Cut and fill di PT Wasco Terus Berlangsung, Perwakilan Perusahaan Sebut Memiliki Izin Verbal dari BP Batam














