Batam, – Salah satu kegiatan cut and fill di wilayah Kabil diduga berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi, pasalnya kegiatan tersebut berlangsung atas arahan dari salah satu oknum Ditpam berinisial DRM. Rabu, 25 Pebruari 2026
Kegiatan tersebut berlokasi di jalan Hasanuddin Kabil, Kecamatan Nongsa dan tidak jauh dari kantor pemerintahan Camat Nongsa
Saat dikonfirmasi terkait Izin kegiatan pada salah satu pengawas dilokasi, Rony menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung atas arahan dari salah seorang oknum Ditpam berinisial DRM.
“Jadi lahan 10 Hektar ini punya orang Jakarta, kalau terkait dengan izin kita tidak tahu, yang jelas kegiatan ini berlangsung atas arahan dari pak DRM pegawai Ditpam, Sedangkan peruntukan lahan, Nantinya akan dijadikan tempat penyimpanan Kontainer ” Tegas Rony
Selain itu, dilokasi kegiatan juga tidak ditemukan berupa papan informasi terkait peruntukkan lahan maupun ijin kegiatan sebagai mana yang biasa di temukan pada proyek proyek kegiatan resmi.
Mirisnya, pihak pelaksana kegiatan mengaku bahwa tidak mengetahui seperti apa ijin kegiatan tersebut, namun tetap melakukan kegiatan setiap hari tanpa menghiraukan dampak lingkungan dan perijinannya.
Minimnya informasi yang diperoleh dari lokasi kegiatan memperkuat dugaan bahwa aktivitas kegiatan tersebut berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi pemerintah baik dari BP Batam maupun instansi lainnya.
Perlu diketahui, Bahwa setiap aktivitas kegiatan cut and fill di wilayah Kota Batam wajib mengantongi izin tertulis dari BP Batam, termasuk kesesuaian tata ruang serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Hingga kini aktivitas kegiatan tersebut masih berjalan tanpa henti, Dua unit excavator digunakan untuk melakukan pengerukan lahan serta beberapa Dum truk pengangkut material tanah dan satu unit Buldozer aktif meratakan lahan.
Aparat penegak hukum maupun instansi pengawas dari BP Batam sangat dibutuhkan kehadirannya, agar segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terkait ijin kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengupayakan informasi resmi dari instansi pemerintah yang berkaitan mengenai perijinan kegiatan aktivitas tersebut.













