Aktivitas Galian C Di Kavling Tiban V Cendrwasih Timbulkan Dampak Lingkungan, Warga Minta APH dan BP Batam Tinjau Kegiatan

BATAM – Salah satu kegiatan aktivitas galian C di Kavling Tiban V Cendrwasih kini jadi sorotan publik, pasalnya, kegiatan ini sudah menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar dan diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah Kota Batam. Sabtu 14 Maret 2026

Aktivitas kegiatan tersebut berlokasi di Kavling Tiban V Cendrwasih, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Saat dilakukan konfirmasi pada salah satu pekerja di lokasi, beliau mengaku bertugas sebagai Ceker (tukang catatan material yang di keluarkan dari lokasi kegiatan), Dalam penjelasannya, beliau memaparkan bahwa kegiatan tersebut milik salah satu oknum purnawirawan, sembari menunjukkan plang yang tertancap di lokasi lahan.

“Kalau terkait dengan pemilik kegiatan ini, bapak lihat aja pada plang yang disana’ Sembari menunjukkan plang yang bertuliskan nama salah satu oknum purnawirawan, kalau terkait dengan ijin dan lain-lainnya bapak hubungi aja pak ADR sembari menunjukkan nomor kontak orang tersebut”

Degan adanya ceker dilokasi kegiatan tersebut menandakan adanya indikasi bahwa material hasil galian c tersebut kemungkinan besar di jual belikan demi keuntungan pribadi maupun sekelompok pihak.

Selain itu, dilokasi kegiatan juga tidak ditemukan informasi terkait perijinan kegiatan yang berlangsung, satu unit excavator degan kapasitas besar digunakan melakukan pengerukan material serta puluhan kendaraan lori yang digunakan untuk membantu mendistribusikan material ketempat yang sudah ditentukan.

Menurut aturan yang berlaku, dalam mendistribusikan material hasil galian C pasir/batu/tanah di Batam, pelaku kegiatan di wajibkan memiliki izin tambang dan izin angkutan/edar.

*Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) untuk galian C—harus terdaftar di OSS-RBA, ada RKAB, dan wilayah izin jelas, Tanpa ijin tersebut distribusi dianggap ilegal.

*Izin Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL, karena penambangan masuk daftar wajib persetujuan lingkungan (PP 22/2021).

*Rekomendasi BP Batam / izin lokasi agar tambang dan jalur angkut sesuai RTRW Batam, tidak di kawasan terlarang.

*Izin angkutan barang khusus (galian C) surat jalan tambang, data volume, tujuan, dan kendaraan terdaftar (ada pajak MBLB/retribusi daerah).

Tanpa IUP/SIPB dan surat jalan tambang, material bisa disita dan dikenai pasal pertambangan tanpa izin.

Ahmad salah satu pengguna jalan, turut menyuarakan keluhannya beliau menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sangat merugikan bagi pengguna jalan selama ini, Lori pengangkut material selalu tidak memakai penutup terpal, sehingga membuat mata perih saat berada di belakang lori lori tersebut dan sangat mengganggu kenyamanan berlalulintas.

” Sudah seharusnya Lori lori tersebut ditertibkan agar ada epek jera bagi mereka, karena sudah merugikan banyak pihak dan mengganggu kenyamanan berlalulintas ” Tutupnya

Situasi tersebut mencerminkan minimnya tanggung jawab dari pemilik kegiatan, serta pengawasan dan penegakan hukum dari pejabat yang berwenang, kehadiran BP Batam dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan kehadirannya agar turun kelokasi kegiatan demi meminimalisir terjadinya pelanggaran pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak.

“Minimnya informasi terkait legalitas kegiatan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas kegiatan tersebut berjalan di luar prosedur dan berpotensi ilegal sehingga sangat merugikan”

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Pasal 36 ayat (1)” mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk memiliki “izin lingkungan”. Sementara itu, “Pasal 109” menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin dapat dikenakan “pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun”, serta denda sebesar Rp1 hingga Rp3 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap izin lingkungan adalah tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak pengelola kegiatan masih bungkam terkait dengan legalitas perijinan kegiatan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi, Sikap tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam menjalankan aktivitas galian C di lokasi.