Batam – Aktivitas Cut and Fill di Jalan Brigjen Katamso diduga berlangsung tanpa prosedur perijinan resmi yang sangat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar, Kegiatan tersebut berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.
Hasil pantauan tim media di lapangan, mengungkap fakta bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai, Dilokasi kegiatan tersebut ditemukan Dua unit alat berat jenis beko/excavator yang beroperasi tanpa henti melakukan pengerukan dan puluhan dump truck lalu lalang mengangkut hasil tambang.
Ironisnya, kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, Dilokasi kegiatan tidak ditemukan informasi terkait kegiatan proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang undangan yang mengharuskan untuk mencantumkan nama kegiatan, kontraktor, dan dokumen pendukung terkait dampak lingkungan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas kegiatan yang di jalankan berpotensi Ilegal dan melanggar aturan hukum.
” Jika benar tidak berizin, maka aktivitas tersebut sudah layak dihentikan karena sangat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan warga sekitar ”
Pemerintah dan aparat penegak hukum sudah seharusnya turun kelokasi melakukan penyelidikan secara menyeluruh demi menekan terkait maraknya aktivitas kegiatan kegiatan ilegal di kota Batam.
Selain itu, Tim awak media juga mengungkap fakta bahwa hasil tambang tersebut didistribusikan ke salah satu lahan yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penambangan.
” Dilokasi tersebut di temukan puluhan truk pengangkut material tanah menurunkan seluruh muatan tanpa pengawasan yang memadai ”
Anton salah satu warga sekitar yang saat itu ditemui, turut menyerukan desakan pada pemerintah kota Batam, agar turun tangan melakukan investigasi untuk menindak kegiatan tersebut.
” Kegiatan ini sering menimbulkan debu dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar, khususnya pengguna jalan yang melintasi jalur dekat proyek ”
Jika terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga berpotensi melanggar aturan tata ruang dan UU lingkungan hidup. tutup Anton
Kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar dan juga berlangsung tanpa transparansi dokumen perizinan yang sah, Selain itu masyarakat juga mendesak pemerintah untuk turun ke lapangan agar dampak lingkungan terhadap warga sekitar dapat di atasi.
Untuk itu diharapkan Walikota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan sidak kelokasi adanya kegiatan kegiatan tersebut dan sudah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan yang merugikan masyarakat, sekaligus menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Pembiaran terhadap praktik seperti ini tidak hanya merusak tatanan hukum, namun juga mencoreng tata kelola kawasan industri yang seharusnya mematuhi peraturan dan aturan yang berlaku.












