BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Alex Guspeneldi SM MH menyarankan agar polemik Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Batam yang berlokasi di Sagulung diselesaikan dengan baik dan bijak.
Menurutnya, pihaknya sekolah juga patut mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengikuti aturan berlaku. “Saya harap persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan. Selesaikan saja dengan baik,” sarannya ketika usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan perwakilan masyarakat Sagulung dan pihak SMAN 5 Sagulung, Batam, Kamis, 19 Oktober 2023.
Perwakilan Forum Masyarakat Sagulung Peduli SMAN 5 bersama Kepala Sekolah dan staf menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IV DPRD Kepulauan Riau.
Mereka mempersoalkan Penunjukan pengurus Komite sekolah SMA Negeri 5 yang dinilai cacat prosedur karena tidak sesuai dengan UU Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Ketua Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS) Zainal menyayangkan sikap kepala sekolah SMAN 5 Jamal Dinata, yang tidak bijak dan tidak dewasa dalam menanggapi persoalan ini.
“Persoalan ini tidak harus sampai RDP. Tapi Pak Jamal merasa super power di SMAN 5, merasa ini kewenangan yang tidak boleh disentuh siapapun, gak apa-apa biasa itu. Namun yang jadi persoalan adalah, ada proses pemilihan komite itu tidak prosedural. Sayang sekali ruang pendidikan dikotori dengan hal-hal yang tidak mendidik,” ungkapnya.
Lanjut Zainal, seharusnya kepala sekolah memberikan pendidikan demokrasi dan contoh yang baik kepada stafnya, anak didik dan juga orangtua wali murid. Jangan malah mempertontonkan seolah-olah tidak apa-apa melanggar aturan pemerintah.
M Candra, tokoh masyarakat Sagulung, juga mengingatkan, bahwa tidak ada kepentingan apapun dipersoalan ini, kecuali menjadikan SMAN 5 Batam lebih baik lagi.
“Penunjukan langsung itu sudah melanggar. Lalu anggota komite seharusnya 5, ini ada 6 itu juga melanggar. Kepala sekolah yang mempertahankan 6 anggota komite ini ada kepentingan apa. Bahkan ada anggota komite justru tidak tau namanya dimasukkan jadi pengurus komite, hal-hal seperti ini yg jadi perhatian kita semua,” kata Candra.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 5 Batam Jamal Dinata merasa tidak bersalah atas persoalan tersebut dengan dalih SK komite sekolah tersebut sudah ada sekitar 1 bulan sebelum dirinya dilantik menjadi kepala sekolah.
“SK sudah ada sebulan sebelum saya dilantik, jadi apa salahnya kita pertahankan dulu komite yang ada sambil kita melihat kinerjanya untuk kita evaluasi,” kata dia.
Lebih jauh disampaikan Alex, ketika terjadi kesalahan atau pun kekeliruan dalam persoalan tersebut, maka langkah terbaik adalah mengikuti aturan yang sudah berlaku.
Kepala bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas (Kabid SMA) Dinas Pendidikan Kepri, Heru Sulistyo SE, bahwa pemilihan ulang komite sekolah harus segera dilakukan, sebab menyalahi peraturan Menteri.
“Menurut laporan, kepala sekolah sebelum Pak Jamal, menunjuk langsung ketua komite sekolah. Nah kalau kita lanjutkan ini menyalahi aturan. Harus segera melakukan pemilihan komite sekolah ulang,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan aspirasi dan pendapat yang berkembang dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, maka diputuskan beberapa langkah yang intinya perlu melakukan pemilihan komite baru bagi SMAN 5 Sagulung, Batam.
Hadir juga dalam dalam RDP tersebut, tokoh masyarakat Sagulung, Kepala sekolah SMAN 5 Batam bersama staf guru, Anggota Komisi IV DPRD Kepri lainnya seperti Ririn Warsiti, Sirajuddin Nur, Wirya Putra Sar Silalahi dan Saproni. (munawir)
You must be logged in to post a comment.