Batam – Alih fungsi kawasan hutan di wilayah Sekupang kini jadi pusat perhatian publik, Lahan hutan seluas kurang lebih lima hektar kini sudah gundul dan kehilangan fungsi, dimana dulunya lahan tersebut di tumbuhi pepohonan hijau yang menjadi penyanggah tanah bukit dari potensi longsor.
Pembabatan lahan hutan yang begitu luas sangat berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dikemudian hari jika kegiatan berlangsung tanpa pengawasan dari instansi pemerintah.
Dilokasi kegiatan juga tidak ditemukan berupa papan informasi terkait peruntukkan lahan maupun data alokasi lahan serta ijin kegiatan yang berlangsung, seperti ijin pemotongan lahan maupun ijin lainnya.
Kegiatan ini berlangsung tidak jauh dari perumahan otorita Batam, Kelurahan Tanjung pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Senin 2 Maret 2026
Sementara hasil pantauan di lokasi, terdapat enam unit excavator yang digunakan untuk melakukan pengerukan lahan dan dua unit Buldozer secara aktif bekerja meratakan materi tanah serta puluhan kendaraan truk.
Saat dilakukan konfirmasi pada salah satu pekerja dilokasi, beliau menjelaskan bahwa kegiatan tersebut milik PT.Cipta, Sedangkan terkait dengan informasi ijin maupun peruntukan lahan, beliau mengarahkan agar menghubungi pengawas ataupun pemilik kegiatan.
“Jadi lahan ini dikelola oleh PT.Cipta, Kalau terkait dengan luas lahan maupun ijin kegiatan saya tidak tahu, bapak langsung aja pertanyakan pada pengawas ataupun pemilik” Ujar seorang pekerja dilokasi.
Namun saat di lakukan konfirmasi pada salah salah satu pihak yang diduga bagian dari perusahaan pengelola yang disebutkan, beliau hingga saat ini belum bersedia memberikan respon maupun tanggapan terkait dengan informasi kegiatan yang berlangsung.
Perlu diketahui bahwa mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan komersial butuh rangkaian izin yang ketat, karena sangat berpotensi terhadap dampak lingkungan dikemudian harinya.
Adapun rangkaian ijin yang harus dimiliki ialah;
* Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari KLHK (dulunya IPK/PPKH). Ini izin utama untuk mengeluarkan area dari status hutan agar bisa dipakai non-kehutanan. Prosesnya lewat Permen LHK No. 7/2021, memerlukan rekomendasi gubernur/bupati dan kajian teknis terpadu, dan peta.
*Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) sesuai skala proyek, yang di wajibkan sebelum melakukan perubahan lahan.
*Izin lokasi dan peruntukan dari BP Batam (Pengalokasian Lahan/PL) karena Batam di bawah KPBPB. Peruntukan harus sesuai RTRW dan RDTR Batam.
*Pembayaran PNBP, PSDH/DR (jika dari hutan produksi) dan tata batas lahan.
Jika kawasan tersebut merupakan hutan lindung, pelepasan hampir mustahil kecuali lewat perubahan peruntukan oleh pemerintah pusat dengan kajian strategis.
Tanpa izin-izin di atas, Pelaku kegiatan berpotensi pidana sebagaimana ketentuan (UU 41/1999 jo UU 18/2013, UU 32/2009).
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu hasil konfirmasi yang dilayangkan sebelumnya pada pihak pengelola dan akan melakukan konfirmasi lanjutan pada pihak-pihak instansi yang berkaitan.












You must be logged in to post a comment.