ATHA Minta Pemerintah Tegas Soal Nasib Non-ASN

ANAMBAS (Kepriglobal.com) —Persoalan status tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Anambas masih menjadi dilema yang belum terselesaikan.

Menyikapi ketidakpastian tersebut, eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas membentuk sebuah wadah bernama Aliansi Tenaga Honorer Anambas (ATHA) pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dengan membawa aspirasi bersama, ATHA yang diketuai Roni Pardot mengajukan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas guna meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait nasib para eks PTT. Menanggapi permintaan tersebut, DPRD Anambas menjadwalkan audiensi bersama ATHA pada Kamis, 10 April 2025.

Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Anambas, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta beberapa perwakilan eks PTT.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Anambas, Hino Faisal, S.Ds., yang memimpin jalannya audiensi menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi eks PTT.

Ia juga menyoroti isu beredarnya informasi mengenai tidak dilanjutkannya seleksi PPPK gelombang II yang menjadi keresahan para tenaga honorer.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah agar segera memberikan jawaban yang tegas, baik soal kepastian gaji maupun waktu pelantikan PPPK gelombang I. Ini semua menjadi fokus kami agar tidak terjadi simpang siur informasi di lapangan,” ujar Hino usai rapat.

Lebih lanjut, Komisi I juga menyepakati pentingnya pencatatan dalam notulen rapat bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi para tenaga honorer secara kelembagaan.

Ketua ATHA, Rony Pardot, dalam audiensi tersebut menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satunya menyangkut kejelasan status tenaga non-ASN yang hingga kini tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Ia juga menyinggung praktik di beberapa kabupaten dan provinsi lain yang tetap membayarkan gaji tenaga honorer selama proses seleksi PPPK berlangsung.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena di provinsi Kepri, termasuk Natuna dan Bintan, tenaga honorer tetap dipekerjakan dan digaji dari Januari hingga Maret 2025,” ungkap Rony.

Terkait pelaksanaan pelantikan PPPK, Rony menyampaikan bahwa dari hasil audiensi telah diperoleh kejelasan dari BKPSDM bahwa pengangkatan PPPK gelombang I akan dilakukan pada bulan Mei 2025, setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) selesai diproses. Adapun untuk gelombang II, ujian berbasis CAT dijadwalkan berlangsung pada 30 April hingga 6 Mei 2025.

Meski begitu, masih terdapat beberapa kendala yang belum dapat diputuskan dalam audiensi tersebut karena ketidakhadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

ATHA berharap kehadiran BPKPD dalam pertemuan selanjutnya bisa memberikan kejelasan soal kemungkinan dipekerjakannya kembali tenaga honorer yang terdampak.

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah tidak bekerja bisa kembali mendapatkan penghasilan yang layak seperti sebelumnya,” tutup Rony. (KG/Andi)