Batam, – Pelaksana proyek pemulihan bekas tambang pasir di Bida Asri 3, Sambau, Kecamatan Nongsa, membantah tuduhan penimbunan hutan mangrove yang beredar di sejumlah media.
Sawal, selaku pelaksana proyek, menegaskan kegiatan yang dilakukan bukan penimbunan mangrove, melainkan upaya pemulihan bekas kubangan tambang pasir untuk mencegah insiden terhadap warga sekitar.
“Saya sedikit menjelaskan di sini, adapun kegiatan yang kami lakukan adalah sebagai upaya pemulihan bekas kubangan tambang pasir di lokasi, untuk mengantisipasi insiden terhadap masyarakat di sekitar lokasi,” ujar Sawal saat ditemui di lokasi, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, lokasi kubangan tambang tersebut berada dekat dengan permukiman warga sehingga sangat berbahaya jika dibiarkan terbuka.
“Jadikan hunian masyarakat banyak di sekitar lokasi kubangan tambang, takutnya nanti anak-anak bermain di lokasi terjatuh ke bekas kubangan tambang, kan bahaya. Nah itu salah satu yang kita jaga,” jelasnya.
Sawal juga menegaskan lahan yang dikerjakan telah memiliki sertifikat dan berada di luar zona hijau maupun kawasan hutan mangrove.
“Lahan yang kami kerjakan ini sudah memiliki sertifikat dan di luar dari zona hijau maupun kawasan hutan mangrove. Kalau lahan ini tidak dipulihkan terlebih dahulu tidak akan bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya nanti,” katanya.
Ia menambahkan, penimbunan tidak dilakukan terhadap seluruh lahan, melainkan hanya sebatas 70 meter dari pagar Angsana Gading.
“Dan bukan seluruh lahan di sini kami timbun tetapi hanya sebatas 70m dari pagar Angsana Gading. Dan tujuan utamanya adalah memulihkan bekas galian pasir agar tidak digunakan lagi dan mencegah potensi terjadinya insiden di lokasi yang tidak kita inginkan seperti yang telah terjadi di lokasi lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sawal menyebut kegiatan pemulihan tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kota Batam dalam membenahi bekas-bekas pertambangan, sebagaimana yang telah dilakukan BP Batam di beberapa wilayah.
Selain mengantisipasi kembalinya aktivitas pertambangan ilegal di lokasi, pemulihan ini dinilai penting agar lahan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Di akhir keterangannya, Sawal berharap masyarakat menyikapi kegiatan tersebut dengan bijaksana.
“Saya berharap masyarakat dapat menyikapi kegiatan tersebut dengan bijaksana agar tidak merugikan orang lain,” tutupnya.(R)
