LINGGA (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga menyampaikan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. Laporan ini telah terdaftar dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024.
Rapat pleno untuk membahas kajian dugaan pelanggaran ini dilaksanakan pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 21.00 WIB.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu membahas sebuah video yang merekam seorang Camat di Lingga yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Rekaman ini diambil pada Jumat, 11 Oktober 2024, di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.
Untuk menyelidiki laporan ini, Bawaslu Kabupaten Lingga telah menyusun kajian dengan meminta keterangan dari empat orang, termasuk pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.
Bukti-bukti pelanggaran kemudian dikumpulkan, dengan merujuk pada peraturan terkait, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur tentang netralitas ASN dalam Pilkada.
Bawaslu Kabupaten Lingga telah menyampaikan rekomendasi pelanggaran kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk verifikasi lebih lanjut. Hasilnya akan diserahkan kepada Bupati atau Pejabat sementara (Pjs) yang sedang menjabat saat ini.
Selain itu, Bawaslu juga meneruskan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran lainnya oleh seorang Kepala Kesbangpol Lingga yang menunjukkan keberpihakan melalui unggahan media sosial.
Proses verifikasi oleh BKN terkait hal ini masih berlangsung, dan Bawaslu Kabupaten Lingga menunggu hasilnya untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran Pilkada untuk memastikan netralitas ASN dan keberlangsungan pemilihan yang adil dan bersih di Kabupaten Lingga. (kg)
You must be logged in to post a comment.