Batam, 24 Oktober 2025 – Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 buah
paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Batam.
Pelimpahan ini dilaksanakan pada Jumat (24/10) siang di BKSDA Batam, selaku instansi
yang berwenang dalam penanganan satwa dilindungi.
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh Bea Cukai Batam pada Selasa (9/9/2025) di Tempat
Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. Berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian hasil citra dengan dokumen barang yang diberitahukan sebagai
aksesoris motor.
Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa paket tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen
perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani. Selain itu, kedua jenis barang merupakan bagian dari satwa
liar yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional. Paket tersebut dikirim melalui
Perusahaan Jasa Titipan J&T Express dari Bandar Lampung tujuan Tanjung Pinang melalui Batam.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa
pelimpahan ini merupakan bagian dari sinergi antar instansi dalam upaya penegakan hukum sekaligus
pelestarian sumber daya alam.
“Kami telah menyerahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau selaku instansi
berwenang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung upaya pelestarian
keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Zaky.
Sementara itu, perwakilan dari BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Bea Cukai
Batam dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti tersebut. Kolaborasi antara Bea Cukai dan
BKSDA diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi,
khususnya yang memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan atas
kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pemberitahuan pabean juga berpotensi melanggar
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman, terutama yang berpotensi
dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang dan ilegal. Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga
keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional.











