KARIMUN, – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia HNSI Provinsi Kepulauan Riau resmi menunjuk Bernard F Gultom sebagai Pelaksana Tugas Plt Sementara Ketua DPC HNSI Kabupaten Karimun.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPD HNSI Kepri Nomor: KEP-SK-012/DPD-HNSI/KEPRI/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Penunjukan Plt Sementara Ketua DPC HNSI Kabupaten Karimun.
Dalam SK tersebut, DPD HNSI Kepri juga menunjuk susunan Plt DPC HNSI Karimun lainnya yaitu: Samsuanuar Harun sebagai Wakil Ketua, Syamsudin sebagai Sekretaris, Darwis sebagai Wakil Sekretaris, dan Andi Kurniawan sebagai Bendahara.
Ketua DPD HNSI Provinsi Kepulauan Riau dalam pertimbangan SK menyatakan penunjukan Plt diperlukan untuk menjaga kesinambungan, stabilitas, dan keberlangsungan roda organisasi HNSI di Kabupaten Karimun. Masa kepengurusan DPC HNSI Karimun sebelumnya telah berakhir sehingga perlu kepemimpinan sementara hingga terbentuk kepengurusan definitif hasil Musyawarah Cabang MUSCAB periode 2026-2031.
“Plt DPC HNSI Karimun diberi mandat penuh menjalankan organisasi sesuai AD/ART HNSI. Tugas utamanya melakukan konsolidasi organisasi sampai tingkat ranting kecamatan, pendataan dan verifikasi anggota, serta mempersiapkan serta melaksanakan MUSCABLUB HNSI Kabupaten Karimun Periode 2026-2031 secara demokratis dan transparan,” bunyi SK tersebut.
Plt Ketua DPC HNSI Karimun, Bernard F Gultom, menegaskan pihaknya akan segera menjalankan amanah SK. Program prioritas yang akan dijalankan:
1.Konsolidasi internal dan pembentukan pengurus ranting HNSI di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karimun.
2.Pendataan ulang nelayan anggota HNSI Karimun agar data lebih valid untuk advokasi ke pemerintah.
3.Koordinasi dengan Pemda Karimun, Dinas Kelautan & Perikanan, serta aparat setempat.
4.Pembentukan Panitia MUSCAB 2026-2031 dan penyusunan tata tertib serta jadwal pelaksanaan.
“Kami mohon dukungan seluruh pengurus, anggota, dan stakeholder perikanan di Karimun. Plt ini sifatnya sementara, tugas utama kami memastikan HNSI Karimun tetap solid dan MUSCABLUB dapat segera terlaksana, agar roda organisasi berjalan dengan optimal ke depannya,” ujar Bernard F Gultom.
Selain itu, Beliau juga menambahkan bahwa siapapun boleh mendaftarkan diri sebagai calon, tetapi degan catatan calon tersebut sebelumnya sudah tergabung dalam organisasi HNSI, baik sebagai nelayan, ranting, maupun sebagai pengurus, tutupnya.
DPD HNSI Kepri juga mencabut semua surat keputusan sebelumnya untuk DPC HNSI Karimun dan menyatakannya tidak berlaku lagi.
DPD HNSI Kepri meminta seluruh pengurus, anggota HNSI, pengurus Ranting, serta pihak terkait di Kabupaten Karimun agar memberikan dukungan dan kerja sama kepada Plt DPC HNSI Karimun dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kegiatan DPC HNSI Karimun dapat menghubungi:
Narahubung:
Bernard F Gultom – Plt Ketua DPC HNSI Kabupaten Karimun











