BP Batam Gandeng BPKP Kepri, Perkuat Mitigasi Risiko Percepatan Investasi Rempang Eco City

BATAM  – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan percepatan investasi Rempang Eco City.

Hal itu disampaikan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad usai memimpin rapat mitigasi risiko Rempang Eco City bersama BPKP Kepri di BP Batam, Rabu, (25/10/2023) pagi.

“Setidaknya ada dua hal BP Batam meminta pendampingan BPKP Kepri. Pertama, mitigasi resiko atau menajemen resiko. Kedua, SOP (standar operasional prosedur) yang akan dibuat dan dijalankan,” kata Sudirman.

Sudirman yang juga Ketua Pokja Tim Percepatan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City menekankan, pendampingan BPKP agar langkah-langkah yang dijalankan pihaknya secara teknis dalam percepatan investasi Rempang Eco City dapat berjalan sesuai dengan standar akuntabilitas, transparansi dan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau manajemen risiko kita sudah mitigasi sejak awal, sudah dideteksi sekaligus standar operasionalnya, maka ini (PSN Rempang Eco City) akan bisa berjalan dengan baik tanpa risiko di masa depan,” pungkasnya.

Adapun pendampingan dilakukan selama 20 hari hari kerja mulai 16 Oktober 2023 hingga 30 November 2023 mendatang.

Sudirman yang juga Ketua Pokja Tim Percepatan Pengembangan Kawasan Rempang Eco City menekankan, pendampingan BPKP agar langkah-langkah yang dijalankan pihaknya secara teknis dalam percepatan investasi Rempang Eco City dapat berjalan sesuai dengan standar akuntabilitas, transparansi dan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kalau manajemen risiko kita sudah mitigasi sejak awal, sudah dideteksi sekaligus standar operasionalnya, maka ini (PSN Rempang Eco City) akan bisa berjalan dengan baik tanpa risiko di masa depan,” pungkasnya.

Adapun pendampingan dilakukan selama 20 hari hari kerja mulai 16 Oktober 2023 hingga 30 November 2023 mendatang. kg/hum

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading