NATUNA – Bulog Kabupaten Natuna bersama Polres Natuna dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Ranai, Jumat (30/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berjalan sesuai ketentuan, menyusul kasus dugaan kecurangan beras yang mencuat di Matraman, Jakarta Timur.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan informasi mengenai beras SPHP yang kemasannya dibuka untuk dijual secara kiloan. Praktik ini menjadi perhatian karena beras SPHP dalam kemasan karung tidak diperbolehkan dibuka untuk dijual secara eceran maupun dikemas ulang, sebagaimana disampaikan Kepala Bulog Kabupaten Natuna, Pencius Siburian.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, beras tersebut dibuka untuk dijual secara kiloan, bukan untuk dikemas ulang. Namun, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan menyusun laporan secara menyeluruh terlebih dahulu,” ujar Pencius.
Ia menjelaskan, sidak tersebut merupakan langkah antisipasi untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam peredaran beras SPHP di Kabupaten Natuna. Pemeriksaan juga dilakukan guna memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi perdagangan beras di tingkat pedagang.
“Kami ingin memastikan secara langsung bahwa beras SPHP yang beredar di Natuna sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kami juga ingin memastikan apakah terdapat praktik pengoplosan atau pengemasan ulang beras yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya.
Pencius menegaskan, pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP perlu dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Karena itu, informasi yang ditemukan selama sidak akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin bersama-sama memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Di tengah pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP, kebutuhan masyarakat terhadap beras dalam kemasan kecil juga menjadi perhatian. Tidak semua masyarakat mampu membeli beras kemasan lima kilogram sekaligus, sehingga ketersediaan kemasan yang lebih kecil dinilai dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pencius mengungkapkan, kebijakan penyediaan beras SPHP dalam kemasan dua kilogram telah ditetapkan dan mulai diterapkan di sejumlah daerah. Namun, kemasan tersebut hingga kini belum tersedia di Kabupaten Natuna.
“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sebenarnya sudah ada kebijakan mengenai beras SPHP dalam kemasan yang lebih kecil, yakni dua kilogram. Kebijakan tersebut telah diputuskan dan mulai diterapkan di sejumlah daerah,” jelasnya.
Menurut Pencius, belum tersedianya kemasan dua kilogram di Natuna kemungkinan berkaitan dengan proses distribusi dan belum tibanya pasokan kemasan di wilayah tersebut.
Ia menerangkan, penyediaan karung atau kemasan merupakan kewenangan kantor pusat Bulog, yang selanjutnya mendistribusikannya ke gudang dan kantor cabang sesuai kebijakan yang ditetapkan.
“Untuk wilayah Natuna, kemasan dua kilogram tersebut belum tersedia. Hal ini kemungkinan berkaitan dengan jarak distribusi serta belum tibanya pasokan kemasan di wilayah ini,” ungkapnya.
Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan distribusi beras SPHP tetap berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, ketersediaan beras dalam kemasan yang lebih kecil juga menjadi hal penting agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aturan penyaluran yang berlaku.
Bulog bersama instansi terkait akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. (KG/IK)
