Batam, – Proyek pelebaran jalan di Sei Daun, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, memakan korban jiwa. Hasan Basri (69) meninggal dunia di RS Budi Kemuliaan, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, setelah dua hari berjuang melawan luka parah di kepala akibat menghantam pipa bekas gardu yang menancap di bahu jalan.
Kecelakaan terjadi Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di depan rumah RW Sei Daun. Saat itu korban mengendarai Honda Vario dari Kavling Bagan menuju pulang. Di lokasi proyek, motor korban menghantam sisa pipa gardu lama tinggi sekitar 25 cm yang tidak dipotong rata dengan cor jalan.
Menurut keterangan keluarga, pipa tersebut merupakan bekas gardu listrik yang dipindahkan karena proyek pelebaran jalan. Pemindahan dilakukan, tetapi pipanya dibiarkan menonjol di bahu jalan tanpa rambu peringatan dan tanpa penerangan jalan yang memadai.
“Terpental kurang lebih 5 meter. Warga menyebut korban terkapar sekitar satu jam sebelum dibawa ke RS,” ujar Melati, anak angkat korban.
Korban sempat dibawa polisi ke RS Camatha Sahidya Panbil dalam kondisi tidak sadarkan diri, lalu dirujuk ke RS Budi Kemuliaan. Ia menjalani operasi bedah saraf pada 27 September 2026 pukul 08.30–11.45 WIB akibat pembekuan darah di otak, dan dirawat di ruang ICU hingga dinyatakan meninggal.
Keluarga menyebut pipa penyebab kecelakaan justru dipotong seseorang pada subuh harinya setelah kejadian, namun lubangnya tidak ditutup rapi.
Keluarga menduga ada pembiaran dan kelalaian dari kontraktor proyek maupun pemilik gardu. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Jika ditemukan kelalaian, agar diproses sesuai hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak ada lagi korban,” kata Melati.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 dan 28; Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan memberi tanda atau rambu pada kondisi yang membahayakan. Kelalaian hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban meninggal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 60-63: Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas kegagalan bangunan/keselamatan kerja konstruksi, termasuk area proyek yang membahayakan pengguna jalan. Sanksinya berupa ganti rugi, sanksi administratif hingga pidana.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 474 tentang kelalaian menyebabkan kematian: Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dipidana penjara hingga 5 tahun.
KUH Perdata Pasal 1365-1366 tentang Perbuatan Melawan Hukum: Keluarga korban berhak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada kontraktor dan pihak terkait yang lalai menjaga keselamatan di area proyek.(R)
