Ditreskrimsus Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Perasuransian Di Lingga

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga. Konferensi pers digelar pada Senin, (15/9/2025) bertempat di Hanggar Polda Kepri.

Kegiatan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., bersama Kanit Eksus Ditreskrimsus Iptu Yudi Satriawan, S.H., serta Ps. kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri, tanggal 19 Maret 2025. Tempat kejadian berada di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Adapun waktu kejadian berlangsung sejak Oktober 2021 hingga tahun 2025.

Tersangka dalam perkara ini adalah seorang wanita bernama Inisial S (34 Tahun). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

1 buah cap stempel PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep, 1 unit handphone Samsung warna hitam (rusak), 1 unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 warna hitam, 1 unit komputer Lenovo ThinkCentre dan 1 unit printer Samsung ProXpress, Sejumlah dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta dan Bundel rekening koran dari beberapa saksi terkait, termasuk atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan.

Total barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya praktik pemalsuan dokumen polis asuransi dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., menyampaikan, “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sesebagai nasabah.

Polda kkepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk asuransi. Pastikan keaslian dokumen dan jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan, ungkap Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H.

Selain kasus ini, tersangka S juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani Polres Lingga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini yang bersangkutan telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan perkara berbeda yang ditangani Polres Lingga.

Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, proses hukum berjalan bersamaan. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka menggunakan modus membujuk dan merayu nasabah untuk ikut dalam program asuransi. Dengan kedok sebagai agen pada salah satu bank, tersangka berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya mengikuti asuransi yang ditawarkan.

“Polda Kepri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi perasuransian. Pastikan perusahaan maupun dokumen yang digunakan resmi dan sah secara hukum. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.”

(R/Humas)