25/08/2026
e0fb3cd2-033a-47ca-89fc-c62974170bd9

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (10/8/2026).

ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp743.679.354.227,96.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (10/8/2026).

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD itu selanjutnya menjadi dasar untuk melanjutkan penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2027.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan KUA dan PPAS merupakan pedoman penting dalam penyusunan Rancangan APBD.

“KUA dan PPAS merupakan pedoman yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Rian dalam sambutannya.

Menurut Rian, pembahasan KUA dan PPAS dilakukan dengan mengedepankan semangat kemitraan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Proses pembahasan juga dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam proses pembahasan, kami mengedepankan semangat kemitraan yang konstruktif, transparan, dan akuntabel. Prinsip efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan anggaran,” katanya.

Rian menyebutkan, selama proses pembahasan DPRD telah menyampaikan berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan. Pemerintah Daerah juga memberikan penjelasan serta argumentasi terhadap sejumlah kebijakan yang direncanakan dalam penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2027.

Ia menilai, proses tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kebijakan anggaran yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Berbagai pandangan, masukan, kritik, dan usulan telah disampaikan dalam proses pembahasan. Pemerintah Daerah juga telah memberikan penjelasan terhadap kebijakan-kebijakan yang direncanakan. Ini merupakan bagian dari proses bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rian juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam pembahasan KUA dan PPAS.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, sehingga kesepakatan ini dapat dicapai sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” kata Rian.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah Daerah bersama DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan kemitraan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran. Hal tersebut dilakukan agar APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disusun secara efektif, efisien, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan KUA dan PPAS tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (KG/Andi)