LINGGA – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Seorang oknum sub penyalur minyak tanah berinisial “ID”, warga Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, diduga mengalihkan sekitar 2.700 liter minyak tanah subsidi kepada pihak yang tidak memiliki rekomendasi resmi.
Kasus ini sekaligus membuka sorotan tajam terhadap lemahnya fungsi pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.
Informasi tersebut diungkapkan sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut dugaan praktik itu terungkap setelah masyarakat Dusun Linau Air Batu mengeluhkan tidak lagi menerima pasokan minyak tanah.
“Hampir 2.700 liter diduga sudah berpindah tangan. Baru diketahui setelah warga mengadu karena tidak dapat jatah lagi,” ujarnya, Selasa (06/01/2026).
Ironisnya, dugaan penyelewengan dalam jumlah besar ini disebut terjadi tanpa terdeteksi sejak awal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan efektivitas pengawasan dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, baik di tingkat sub penyalur, pemerintah setempat, maupun instansi teknis terkait.
Dari informasi yang dihimpun, oknum sub penyalur diduga melakukan manipulasi rekomendasi (rekom) untuk mengalihkan kuota minyak tanah milik penerima resmi kepada pihak lain. Praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga secara langsung merampas hak masyarakat kurang mampu.
Kasus ini dinilai mencerminkan rapuhnya sistem kontrol distribusi BBM subsidi. Minimnya verifikasi lapangan, lemahnya pencocokan data penerima, serta tidak adanya pemantauan rutin diduga membuka ruang luas bagi oknum untuk bermain di sektor yang seharusnya sangat ketat.
Akibatnya, masyarakat yang berhak justru harus menanggung dampak. Kelangkaan minyak tanah terjadi, sementara dugaan penyelewengan baru terungkap setelah warga mengeluh.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pengaturan distribusi juga ditegaskan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 junto Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, yang membatasi secara ketat siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
Masyarakat kini tidak hanya mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut, tetapi juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan.
“Kalau pengawasan berjalan, tidak mungkin ribuan liter bisa dialihkan. Ini bukti kontrol distribusi sangat lemah,” ungkap seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum bisa dihubungi. (kg)












