Batam, – Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau bersama para nelayan Pulau Abang menyoroti pencemaran lingkungan di wilayah konservasi terumbu karang Pulau Dedap. Pencemaran diduga disebabkan oleh tumpahan muatan kapal Tongkang GT.76/No.1119/RR, TB Putra Batang Hari MMSI 525100227 yang karam di lokasi tersebut.
Insiden terjadi pada Kamis (21/8/2026). Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, kapal tongkang yang mengangkut muatan batu bara tersebut mengalami kebocoran pada lambung. Kapal kemudian ditarik ke area bibir pantai hingga akhirnya karam. Kapal diketahui berlayar dari Jambi menuju Kabil, Nongsa, Batam.
Wilayah Konservasi Rusak
Bernard Gultom selaku Wakil Ketua DPD HNSI Kepri menegaskan bahwa lokasi kapal karam merupakan kawasan konservasi terumbu karang yang selama ini dijaga kelestariannya.
“PT. Epson bersama HNSI serta beberapa instansi pemerintah sebelumnya telah menjalankan program kerjasama untuk rehabilitasi dan transplantasi terumbu karang di area tersebut dan menetapkannya menjadi wilayah konservasi terumbu karang dengan luas 1 Hektar. Serta meneguhkan komitmen untuk menjaga dan merawat kelestarian terumbu karang di area tersebut,” tegas Bernard Gultom.
Ia menyatakan kerusakan yang terjadi sangat disayangkan karena mengancam ekosistem laut yang telah lama dipulihkan dan dijaga bersama.
Desak Tanggung Jawab dan Penegakan Hukum
Bernard mengecam keras pemilik kapal dan menuntut pertanggung jawaban pihak perusahaan atas kerusakan terumbu karang di area konservasi tersebut.
“Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemilik kapal agar bertanggung jawab atas pencemaran ruang lingkup laut dan rusaknya terumbu karang di wilayah konservasi terumbu karang Pulau Dedap,” tutupnya.
Selain itu, masyarakat setempat juga berharap pemerintah, BP Batam, dan instansi terkait segera melakukan evakuasi bangkai kapal dan pembersihan tumpahan agar dampak kerusakan tidak meluas ke biota laut lainnya.
