Judi Berkedok Gelper Berlangsung Di Area Mall Top 100 Tembesi Batam, Warga “ALEXSIS” Sudah 3 Bulan Beroperasi

BATAM – Aktivitas Gelanggang Permainan Gelper yang diduga menjadi kedok praktik perjudian di area Mall Top 100 Tembesi, Kota Batam, disorot warga. Tempat tersebut dinamai “ALEXSIS” dan disebut telah beroperasi sekitar 3 bulan.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, Gelper ALEXSIS menyediakan berbagai jenis permainan berbasis mesin elektronik, antara lain slot, tembak ikan, bola angin, dan sejumlah permainan lainnya.

Modus: Tukar Hadiah Jadi Uang di Tempat Tertentu
Warga menyebut modus yang digunakan adalah penyamaran credit coin. Pemain yang beruntung akan menerima hadiah, yang kemudian dapat ditukar dengan uang di lokasi yang sudah ditentukan pihak pengelola Gelper. Praktik ini diduga kuat merupakan bentuk perjudian yang dibungkus izin gelanggang permainan.

“Udah jalan 3 bulan. Ramai yang main, apalagi malam. Hadiahnya bisa ditukar uang, tapi tukarnya bukan di kasir situ, ada tempat lain yang udah diatur,” ungkap Alan salah satu warga setempat.

Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Penegakan Hukum Terhambat
Sumber di lapangan menduga keterlibatan beberapa oknum menjadi penyebab utama penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut terhalang. Sehingga aktivitas Gelper ALEXSIS dapat beroperasi bebas di dalam pusat perbelanjaan Top 100 Tembesi.

Padahal, Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan tegas melarang segala bentuk perjudian. Sementara Perwako Batam No. 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Gelanggang Permainan hanya mengizinkan permainan ketangkasan dengan hadiah barang, bukan uang.

Desakan Penindakan Serius
Maraknya dugaan judi berkedok Gelper ini dikhawatirkan merusak moral dan merugikan masyarakat luas, terutama warga di sekitar Tembesi.

“Demi terciptanya kepastian hukum di Kota Batam, kami berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemko Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri, hingga Satpol PP, untuk melakukan pemberantasan serius terhadap praktik perjudian yang selama ini rugikan masyarakat,” tegas Alan.

Hingga berita ini diturunkan, tim media akan mengupayakan konfirmasi resmi pada Manajemen Mall Top 100 Tembesi Terkait izin penyewa atas nama Gelper ALEXSIS dan pengawasan aktivitas tenant, Dinas PTSP Kota Batam terkait Legalitas izin usaha Gelper ALEXSIS, apakah sudah sesuai Perwako, Serta Polresta Barelang & Polda Kepri.