LINGGA – Dugaan aktivitas plot lahan di kawasan hutan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menuai sorotan warga. Edi, salah seorang warga setempat, menyatakan akan melaporkan para pelaku ke Aparat Penegak Hukum APH karena dinilai meresahkan dan menguasai lahan hutan negara secara berlebihan.
Edi menilai perbuatan plot lahan yang dilakukan sejumlah orang atau sekelompok orang itu merupakan tindakan semena-mena tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dan Desa Sungai Pinang. “Lebih parahnya lagi, sesuai informasi warga setempat, kegiatan plot lahan tersebut mendapat restu dari Pemerintah Desa Sungai Pinang itu sendiri,” ungkap Edi, Minggu pagi (21/06/2026).
Kades Benarkan Lahan Dikuasai, Warga Sebut Luas Berlebihan
“Menurut kabar yang saya dengar dari beberapa warga yang juga rekanan terdekat saya, katanya terhadap tanah hutan yang di plot mereka itu, Pemerintah Desa Sungai Pinang ada menerbitkan surat keterangan atas penguasaannya,” ujar Edi.
Ia mengaku sudah mengonfirmasi langsung kepada Diau selaku Kepala Desa Sungai Pinang. “Kades membenarkan bahwa memang benar lahan tersebut sudah dikuasai mereka para pelaku plot lahan yang dimaksud. Bahkan Kades mengakui sangat mengetahui kegiatan plot lahan tersebut, bahkan Kades terkesan membenarkan jika lahan tersebut memang milik mereka,” tambah Edi.
Namun, penjelasan Kades soal penguasaan lahan itu diragukan Edi. Ia mengutip keterangan Pakngah Lan, salah satu tetua kampung Sungai Pinang. “Pakngah Lan menjelaskan bahwa luas lahan yang mereka plot itu sangat berlebihan. Pakngah Lan menambahkan, memang mereka yang mem plot lahan itu ada dasar tanah pusaka milik keluarga mereka, tapi luasannya tidak sedemikian luas. Paling juga sekitar tujuh atau delapan hektar, tidaklah sampai dua tiga puluh hektar seperti kabar sekarang ini,” beber Edi.
“Setahu Pakngah Lan, memang ada lahan mereka di atas lahan itu, tapi sekitar delapan hektar saja. Kalau hingga berpuluh-puluh hektar luasnya, jelas itu agak terlalu berlebihan,” lanjut Edi menirukan Pakngah Lan.
Juru Ukur & Warga: Sebagian Besar Kawasan Hutan Belum Pernah Digarap
Selain Pakngah Lan, Edi juga mendapat penjelasan dari beberapa warga setempat dan juru ukur atas lahan tersebut. “Mereka sepakat menuturkan bahwa penguasaan lahan hingga berpuluh hektar itu kesannya memang terlalu berlebihan. Sebagian besar lahan yang mereka plot sekarang ini, menurut mereka, itu lahan kawasan hutan yang tidak pernah digarap oleh tangan manusia. Mereka itu asal-asal menentukan patok saja. Yang jelas lahan yang mereka plot itu sebagian besar lahan kawasan hutan milik desa,” kata Edi.
Edi menyayangkan sikap Kepala Desa yang dinilai tidak cermat menentukan hak penguasaan lahan. “Seharusnya pihak desa bertanya atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelembagaan desa dan orang-orang tua di kampung itu dalam menentukan patok lahan yang di plot oleh sekelompok orang itu. Maunya Kepala Dusun, Ketua RT dan RW dilibatkan langsung, dan bila perlu beberapa orang tua dihadirkan dalam penentuan letak dan luas lahan itu. Pihak desa harus selektif dalam memberikan hak warga, jangan main setuju-setuju saja,” tegas Edi mengutip pendapat para sumber.
Akan Gandeng LSM Lapor ke APH
Kondisi riil plot lahan di kawasan hutan Desa Sungai Pinang disebut sudah simpang siur dan menimbulkan keresahan warga. “Banyak masyarakat menilai apa yang dilakukan pihak yang melakukan plot lahan yang direstui oleh Kades selaku pihak pemerintah desa itu, sudah menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Edi.
Atas peristiwa ini, Edi memastikan akan mengambil langkah hukum. “Saya akan meminta dan akan menggiring rekan-rekan dari LSM untuk melaporkan perihal dugaan plot lahan hutan di Desa Sungai Pinang yang saya nilai ada konsep konspirasinya itu. Saya pastikan hal ini akan saya ungkap sejelas-jelasnya, biarlah pihak hukum yang menanganinya. Kita tunggu saja hasilnya, akan tiba saatnya kelak semuanya akan terang benderang. Jika apa yang mereka lakukan itu benar, ya mereka akan selamat. Tapi sebaliknya, jika salah, saya berharap hukum ditegakkan,” pungkas Edi.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kepri, BPN/ATR Kabupaten Lingga, Camat Lingga Timur & Diau Selaku Kades Sungai Pinang, Terkait penerbitan surat keterangan penguasaan lahan dan dasar hukum persetujuan plot lahan.














