Kantor Imigrasi TPI Tarempa Terima Hibah Tanah dari Pemkab Anambas

ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah secara resmi memberikan hibah tanah kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) berlangsung dengan penuh kekhidmatan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, pada hari Senin, 18 September 2023.

Hibah tanah ini, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, terletak di kawasan perkantoran pasir peti dengan luas mencapai 6.500 meter persegi.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH. MH menyatakan, tanah ini direncanakan akan digunakan untuk pembangunan gedung pemeriksa imigrasi yang akan memperkuat infrastruktur pelayanan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan penandatanganan NPHD dan BAST terhadap aset pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa berupa tanah seluas 6.500 meter persegi yang terletak di kawasan perkantoran pasir peti,” kata Abdul Haris.

Abdul Haris juga menekankan bahwa ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergitas antar instansi dalam memajukan wilayah tersebut.

Bupati Abdul Haris menambahkan, pemberian hibah ini diharapkan akan mendukung pelayanan keimigrasian yang lebih efektif dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kita akan terus berusaha dan berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik, terutama dalam pengembangan dan pembangunan pariwisata, yang proksinya ada di imigrasi,” harap Abdul Haris.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispahisa, mengungkapkan apresiasinya atas hibah tanah ini.

Ia menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang sangat responsif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menindaklanjuti permintaan lahan.

“Dengan disetujuinya permintaan lahan seluas 6.500 meter persegi yang sudah sampai proses hibah, semoga tercapai pembangunan kantor pemeriksaan imigrasi yang akan meningkatkan pelayanan keimigrasian yang lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Anambas, Wahyu Trihandoyo, menggarisbawahi pentingnya pensertifikatan aset pemerintah.

“Salah satu aset pemerintah baik itu pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang pengelolaannya membutuhkan riset administrasi khusus adalah tanah,” ujarnya.

Ia juga mencatat bahwa sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, telah dilakukan pensertifikatan terhadap 285 aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, termasuk tanah yang menjadi bagian dari hibah ini.

Dengan inisiatif ini, diharapkan pembangunan ekonomi daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat semakin didukung. Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi penting keimigrasian, yaitu menjadi fasilitator dalam pembangunan ekonomi daerah.

“Saya dan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa mengucapkan rasa terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah mendukung dengan baik upaya mereka dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian dan pembangunan wilayah,” ucapnya. (KG/Kas)

Discover more from Kepri Global

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading