Batam – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi dugaan penimbunan kawasan mangrove di wilayah Galang, Batam, yang disebut melibatkan aktivitas proyek milik PT Megah Puri Lestari (PT MPL).
Melalui Seksi Penindakan Penegakan Hukum Kehutanan KLHK, La Jahidi, mengatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi di lapangan.
“Kami akan cek langsung ke lokasi pada hari Senin untuk memastikan kondisi di lapangan serta melihat dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” ujarnya saat dikonfirmasi media, melalui pesan singkat, Jum’at (6/3/2026).
Pengecekan lapangan dari tim KLHK dijadwalkan akan diketahui setelah peninjauan langsung yang direncanakan berlangsung pada awal pekan ini.
Sebelumnya, aktivitas penimbunan mangrove di wilayah Galang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan perubahan bentang alam pesisir untuk kepentingan pembangunan proyek resort yang dikaitkan dengan PT Megah Puri Lestari.
Sementara pihak kepolisian Sektor Galang di kabarkan juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap manajemen perusahaan untuk memastikan legalitas dokumen perizinan yang dimiliki.
Kapolsek Galang Hendrizal sebelumnya menyebutkan bahwa penyelidikan yang dilakukan masih berfokus pada pemeriksaan administrasi terkait dokumen perizinan perusahaan.
“Kita sedang melakukan penyelidikan dan masih menunggu dokumen yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Kasus dugaan penimbunan mangrove ini terjadi di wilayah Galang, yang dikenal memiliki kawasan hutan mangrove yang berperan penting dalam menjaga ekosistem pesisir, termasuk sebagai habitat biota laut dan pelindung alami dari abrasi.
Azhari Hamid ST. M.Eng, selaku pemerhati lingkungan hidup Kota Batam sebelumnya juga menyoroti pentingnya langkah cepat dari aparat dan pemerintah untuk memastikan tidak terjadi kerusakan ekosistem yang lebih luas selama proses verifikasi perizinan berlangsung.
Sementara itu, awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam guna memastikan status perizinan ruang dan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan terkait proyek tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan Tim Redaksi juga telah melakukan konfirmasi pada pihak pengelola PT. Megah Puri Lestari, melalui Pak Rudi selaku maneger lapangan namun tidak di respon. (Red)











