Kegiatan Cut and Fill di Kawasan PT Wasco Diduga Berlangsung Tanpa Mengantongi izin

Batam – Aktivitas cut and fill di kawasan PT Wasco di Jalan Katamso, No.KM. 5 Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut melibatkan beberapa perusahaan, salah satunya PT Cipta yang di tunjuk sebagai subkontraktor untuk melaksanakan aktivitas pematangan lahan.

Kegiatan yang berlangsung secara masif dan menimbulkan dampak lingkungan menjadi suatu perhatian serius,serta memunculkan asumsi bahwa pelaku kegiatan tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku.

‎Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, terlihat puluhan unit lori hilir mudik mengangkut tanah hasil pemotongan dari area PT Wasco untuk di distribusikan ke berbagai lokasi.

” Aktivitas tersebut berlangsung secara intens, dengan menggunakan alat bantu excavator untuk penggalian dan pengurukan lahan ”

‎Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah awak media kepada pihak PT Wasco. Namun ketika hendak meminta penjelasan langsung kepada manajemen perusahaan, awak media justru dihalangi oleh petugas keamanan dan tidak di perkenankan untuk berjumpa dengan pihak manajemen perusahaan.

‎Awak media kemudian diarahkan kepada seorang petugas yang disebut sebagai pencatat jumlah tanah yang sudah di transfer dalam hitungan lori.

‎Saat dikonfirmasi terkait perizinan aktivitas cut and fill tersebut, petugas tersebut enggan memberikan penjelasan dan memilih bungkam.

‎Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal perizinan apapun dengan alasan baru bekerja sekitar satu minggu di Kota Batam dan baru datang dari Garut, Jawa Barat.

‎Minimnya transparansi dan tidak adanya keterangan resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas cut and fill tersebut tidak sesuai prosedur.

‎Padahal, setiap kegiatan pematangan lahan di wilayah Batam wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan.

‎Mengacu pada regulasi BP Batam, setiap aktivitas penggalian, pengurukan, dan pemindahan material tanah (cut and fill) wajib mengantongi izin tertulis, termasuk persetujuan tata ruang serta kelengkapan dokumen lingkungan.

‎Untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan.

‎Pelaksanaan kegiatan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Oleh karena itu, aparat penegak hukum di Kota Batam bersama BP Batam diminta untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

‎Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh kejelasan dan penjelasan resmi mengenai aktivitas yang diduga ilegal tersebut.