Batam, – Nyawa Hasan Basri (69) melayang sia-sia di proyek pelebaran jalan Sei Daun Piayu. Alih-alih bertanggung jawab, kontraktor pelaksana diduga justru cuci tangan.
Gurni, perwakilan kontraktor, mengklaim pihaknya telah menerapkan standar pengamanan. Namun ia dengan tegas menolak bertanggung jawab atas kecelakaan maut pada Jumat (25/9/2026) pukul 19.30 WIB itu.
“Kalau alat kita bergerak pasti ada orang yang mengatur lalu lintas, pas waktu kerja. Satu alat satu orang yang jaga minimum, bisa dibuktikan di lapangan dan untuk jangka proyek kita sekitar tujuh bulan,” klaim Gurni, Rabu (30/9/2026).
“Pihak perusahaan pelaksana proyek tidak akan bertanggung jawab atas insiden itu dan pihak manapun tidak akan ada yang mau tanggung jawab,” tambahnya.
Pernyataan itu sontak memicu kemarahan keluarga korban. Pasalnya, Hasan Basri tewas setelah motornya menghantam pipa selongsong setinggi 25 cm yang menancap di bahu jalan depan rumah RW Sei Daun. Pipa tersebut tidak rata dengan coran jalan, tanpa rambu, tanpa garis peringatan.
Korban yang pulang dari Kavling Bagan terpental sekitar 5 meter dan terkapar hampir satu jam di lokasi yang gelap tanpa penerangan jalan. Ia sempat kritis, menjalani operasi bedah saraf di RS Budi Kemuliaan pada 27 September 2026, dan meninggal dunia di ICU pada Selasa (29/9/2026) pukul 10.40 WIB.
Pantauan wartawan di lokasi membantah klaim kontraktor. Tidak ditemukan garis line, rambu peringatan, maupun barrier di titik pipa maut tersebut.
“Kalau terkait dengan rambu garis line di sekitar lokasi kecelakaan tidak pernah ada, cuma ada plang warning bahwa adanya kegiatan proyek yang berlangsung,” ujar Rf, warga setempat.
Melati, anak angkat korban, menyebut ada unsur pembiaran yang nyata.
“Pipa dibiarkan menonjol di bahu jalan tanpa ada rambu peringatan, sementara penerangan jalan saat itu juga tidak memadai saat kejadian,” tegasnya.
Ironisnya, pipa maut itu baru dipotong seseorang secara diam-diam pada subuh hari setelah kecelakaan, namun lubangnya dibiarkan menganga hingga kini.
Keluarga mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kelalaian ini. PLN Batam sendiri telah membantah pipa tersebut miliknya dan menegaskan tidak ada pekerjaan pemindahan gardu di lokasi itu.
Secara hukum, UU No. 22/2009 tentang LLAJ Pasal 24 dan 28: kewajiban memberi tanda pada jalan yang membahayakan. Ancaman 5 tahun penjara/denda Rp120 juta.
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi: kewajiban memenuhi standar keselamatan. Pasal 474 KUHP Baru (UU No. 1/2023): kelalaian menyebabkan kematian. Pasal 1365-1366 KUH Perdata: ganti rugi perbuatan melawan hukum.
“Jika ditemukan kelalaian, agar diproses sesuai hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan tidak ada lagi korban,” tuntut Melati.
Klaim adanya penjaga lalu lintas saat alat bergerak dinilai tidak menjawab substansi perkara. Kecelakaan terjadi malam hari, saat tidak ada petugas, tidak ada rambu, dan jalan dibiarkan menjadi jebakan maut bagi warga.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran dari pihak satuan lalulintas Polresta Barelang diketahui telah melakukan olah TKP di lokasi guna menindak lanjuti peristiwa yang terjadi.
