Batam, – Salah satu lahan basah dilokasi strategis pusat kota kini jadi perhatian publik. pasalnya, lahan tersebut diketahui sudah di alokasikan sejak empat tahun lalu, namun pihak penerima alokasi tidak kunjung melakukan pembagunan maupun pemanpaatan lahan. Minggu 15 Maret 2026
Berdasarkan Plang informasi di lokasi, Lahan tersebut dialokasikan kepada PT. Pasifik Multisindo Perkasa sejak Maret 2022 sebagai mana yang tertera pada plang Penetapan Lokasi, Perusahaan tersebut mendapatkan Penetapan Lokasi atau PL Nomor 222080369 tertanggal 30 Maret 2022.
Namun hingga saat ini lahan tersebut tidak kunjung di manfaatkan, sehingga menjadi semak belukar yang di tumbuhi rerumputan liar yang terkesan kumuh dan tidak elok di pandang mata, apalagi lokasi tersebut berada di sekitaran pusat kantor pemerintahan.
Merujuk pada ketentuan pengelolaan lahan di kota Batam, BP Batam sudah seharusnya melakukan teguran terhadap penerima alokasi lahan, agar lahan tersebut di manfaatkan secepat mungkin dan memulai pembangunannya sesuai rencana investasi.
“Lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu bahkan dapat dicabut kembali dan dialokasikan kembali kepada investor lain yang benar benar memiliki kemampuan”
Kota Batam yang dikenal sebagai kawasan industri dan perdagangan seharusnya pengawasannya lebih ketat terhadap lahan lahan di lokasi strategis yang dialokasikan, supa para pihak penerima alokasi dapat memanfaatkannya secepat mungkin guna menarik perhatian investor lain demi mendukung kemajuan ekonomi kota Batam.
Jika penerima alokasi tetap tidak melakukan pembangunan, seharusnya BP Batam melakukan evaluasi terkait alokasi lahan tersebut, Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pihak diketahui pernah mendesak BP Batam agar lebih tegas menertibkan lahan yang tidak dimanfaatkan, agar tidak menghambat masuknya investor baru yang siap membangun.












You must be logged in to post a comment.