Batam – Lapas Batam menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026 kepada warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Rabu (19/3).
Dari total 7 (tujuh) orang warga binaan beragama Hindu di Lapas Batam, sebanyak 3 (tiga) orang di antaranya dinyatakan berhak menerima remisi khusus Nyepi tahun ini. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Batam Yosafat Rizanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap hal ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berpartisipasi aktif dalam program pembinaan dan menjaga sikap serta perilaku yang baik,” ujarnya.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara sederhana namun khidmat, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai pembinaan dan toleransi antarumat beragama di lingkungan Lapas Batam.
Melalui pemberian Remisi Khusus Nyepi ini, diharapkan warga binaan dapat semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.











