Ombudsman Apresiasi Penertiban Reklame di Batam

Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Batam yang menertibkan reklame bermasalah di sejumlah titik strategis. Sejak awal Juni, pembongkaran reklame ilegal mulai dilakukan dan masih terus berlanjut di beberapa ruas jalan utama.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, menyebut penertiban ini penting tak hanya untuk menjaga estetika kota, ketertiban dan keamanan, namun juga sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor reklame. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegakan aturan yang telah lama dinanti.

Pasalnya sudah sejak lama reklame bermasalah ini dibiarkan dan minimnya tindakan penertiban oleh Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR).

“Permasalahan ini sudah berlangsung lama. Kami mendapat informasi, sebelumnya tidak ada tindakan tegas dari tim terkait. Bahkan, dikhawatirkan terjadi pembiaran atau dugaan persekongkolan antara oknum pengawas dan pelaku usaha reklame,” ujar Lagat, Jumat (20/06/2025).

Menurut Lagat, Walikota Batam sebaiknya menugaskan Inspektorat untuk menyelidiki hal ini. Jika ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, maka sudah sewajarnya aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk proses hukum lanjutan.

Diketahui, reklame yang ditertibkan umumnya tidak memiliki Persetujuan Lingkungan (PL), tidak membayar sewa lahan ke BP Batam (WTO), tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan tidak membayar pajak reklame. Sebagian besar melanggar Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017.

“Penertiban ini seharusnya bisa dilakukan sejak dulu. Aturannya sudah jelas. Tapi kenapa baru sekarang?” kata Lagat.

Material reklame hasil pembongkaran tampak berserakan di pinggir jalan sebelum diangkut oleh pemilik atau tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam. Sesuai ketentuan, reklame seharusnya dibongkar sendiri oleh pemilik. Jika lewat dari batas waktu, maka pembongkaran akan dilakukan TPTR, dan uang jaminan tidak akan dikembalikan.

Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame sejatinya sangat besar. Tarif pajak ditetapkan 20 persen dari nilai reklame, dan khusus iklan rokok dikenakan tarif 25 persen. Penentuan nilai reklame dan zonasi pemasangan telah diatur dalam Perwako 50/2024, mencakup enam zona, termasuk kawasan pemerintahan dan Bandara Hang Nadim.

Penyelenggara reklame juga diwajibkan menyetor uang jaminan pembongkaran sebesar 20 persen. Jika tak menjalankan kewajiban saat masa tayang habis, pembongkaran dilakukan oleh tim, dan jaminan hangus.

Untuk menata ulang perizinan reklame, Pemko Batam telah membentuk Tim Penyelenggara Reklame (TPR) yang diketuai Sekretaris Daerah. Tim ini melibatkan DPMPTSP, Bapenda, BPKAD, Cipta Karya, Satpol PP, Dinas Perkim, Dishub, dan OPD lainnya. Tugasnya memberikan rekomendasi teknis, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan reklame.

Sementara untuk aspek penertiban lapangan, Bapenda membentuk TPTR yang fokus pada pengawasan tayang reklame, termasuk penindakan dan pembongkaran.

“Jika potensi pajak dari sektor ini dikelola serius, PAD Batam bisa meningkat signifikan. Tapi harus dibarengi dengan komitmen semua pihak dan transparansi pengawasan,” tegas Lagat.

(R/Humas)