Ombudsman Kepri Ajak Masyarakat Turut Andil Menilai dalam Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025

Batam – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi kembali melaksanakan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik tahun 2025. Kali ini masyarakat secara umum dapat ikut andil dalam memberikan penilaian melalui survey yang telah disediakan Ombudsman RI.

Dikatakan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, penilaian tahun ini memang berbeda dengan penilaian pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pada tahun-tahun sebelumnya fokus penilaian yaitu pemenuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi Standar Pelayanan Publik. Tahun ini penilaian bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Tujuannya untuk menggambarkan saling pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat serta menggambarkan potensi terjadinya Maladministrasi di unit yang dinilai oleh Ombudsman,” ujarnya.

Dengan transformasi tersebut, maka cara penilaian tahun 2025 pun berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Tahun ini dalam melakukan penilaian terhadap salah satu komponen, kami memberikan survei terhadap masyarakat yaitu Survei Persepsi Maladministrasi dan Survei Kepercayaan Masyarakat,” ungkap Adi.

“Survei tersebut memiliki fokus yang berbeda. Survei Persepsi Maladministrasi bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi yang kemungkinan dapat terjadi pada unit layanan. Sedangkan Survei Kepuasan Masyarakat untuk melihat seberapa besar tingkat kepercayaan terhadap masyarakat unit layanan,” lanjutnya.

Selain itu, Survei Persepsi Maladministrasi hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang pernah menggunakan layanan dari instansi yang dinilai sehingga perlu melampirkan dokumen pendukung yang telah menerima layanan atau dokumentasi saat menerima layanan.

Sedangkan Survei Kepercayaan Masyarakat dapat diisi oleh masyarakat umum secara umum.

Oleh karena itu, Adi meminta masyarakat untuk turut andil memberikan penilaian melalui cara mengisi survei pada tautan https://pmkm.ombudsman.go.id/#/

“Kami berharap masyarakat umum, pelajar, kelompok masyarakat, pemerhati layanan publik, rekan media, akademisi, profesional agar dapat mengisi survei. Karena suara masyarakat sangat penting bagi perbaikan pelayanan publik di Provinsi Kepri,” tutup Adi.

Untuk diketahui bersama, Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik diselenggarakan pada bulan Oktober 2025 hingga November 2025.

Kemudian, Unit Layanan yang dinilai yaitu Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan/Sekolah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Lapas/Rutan, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.