Ombudsman Kepri Apresiasi Penggagalan 1.897 Ton Beras Ilegal, Desak Pemerintah Bongkar Mafia Pangan

Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Kepri yang ada di Karimun atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan beberapa komoditas pangan, salah satunya 1.897 ton beras impor ilegal.

Langkah tegas ini dinilai sejalan dengan komitmen Menteri Pertanian dan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

Mengingat beras di dalam negeri sudah melebihi daripada cadangan yang seharusnya. Maka importasi sembako, khususnya beras, itu tidak lagi dilakukan.

Di Kepri, berdasarkan koordinasi dengan BPS Kepri, Ombudsman menemukan fakta bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada izin impor beras resmi yang masuk ke wilayah Kepri. Impor terakhir hanya tercatat pada tahun 2024.

“Jika data BPS nol namun berasnya ada di lapangan, maka sudah pasti itu masuk lewat ‘pelabuhan tikus’ atau dermaga ilegal di Kepri atau di wilayah provinsi tetangga. Ini harus dipangkas habis,” tegas ,” tegas Lagat pada Senin (19/01/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

Ombudsman juga menyoroti keanehan yang terjadi di pasar-pasar, terutama di Kota Batam. Saat ini, beras asal luar negeri masih marak diperjualbelikan secara bebas. Padahal, belum ada laporan masuknya pasokan beras lokal seperti dari Sulawesi ke Batam dalam jumlah besar.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai darimana asal suplai beras yang dikonsumsi warga selama ini?,” ucap Lagat.

Ombudsman Kepri mendesak langkah konkret pemerintah tidak sekadar menjadi “sesumbar” dalam memberantas mafia pangan.

Pertama, perlu dilakukan sinergi keamanan laut dari Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla untuk memperketat patroli di titik-titik rawan penyelundupan (pintu masuk laut).

Lalu, Ombudsman meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang saja.

“Identitas “aktor intelektual” atau mafia di balik 1.897 ton beras tersebut harus diungkap dan diproses ke pengadilan,” tegas Lagat.

Selanjutnya, menindak siapa pun oknum yang membekingi masuknya komoditas ilegal ini guna memberikan efek jera.

Terakhir, Ombudsman Kepri juga meminta agar seluruh proses hukum dipublikasikan secara luas sehingga masyarakat yakin bahwa pemerintah serius memberantas mafia pangan.

“Publik butuh bukti nyata bahwa hukum bekerja, bahwa pemerintah serius berantas mafia pangan,” tutup Lagat.