
Sekda Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko saat memimpin rapat.
NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar rapat tahap kedua terkait penyelesaian tata kelola tenaga non-ASN.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna pada Jumat (31/01/2024) dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, serta dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala BKPSDM Natuna, Alim Sanjaya, menyampaikan bahwa tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah bekerja lebih dari dua tahun per Oktober 2023.
“Kriterianya di atas dua tahun yang diperpanjang, sementara yang di bawah dua tahun tidak diperpanjang,” ujar Alim Sanjaya.
Pemkab Natuna bersama BKPSDM dan OPD terkait terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer. Targetnya, pada tahun 2025, permasalahan tenaga non-ASN dapat terselesaikan melalui skema yang adil dan transparan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status serta kesejahteraan yang layak. (KG/IK)
You must be logged in to post a comment.