Perangi Rokok Ilegal, 2,5 Juta Batang Dimusnahkan di Anambas

ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Selasa (20/05/2025).

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Satuan Lanal Tarempa di Pelabuhan Roro Matak pada Rabu, 5 Maret 2025.

Berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tanjungpinang, Ade Novan, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan salah satu fungsi utamanya sebagai Community Protector.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, nilai total rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.568.932.480, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.051.337.576.

Ade Novan juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Bea Cukai Tanjungpinang dan Satuan Lanal Tarempa dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan.

“Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan industri legal,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, mendistribusikan, maupun menjual rokok ilegal,” tegasnya.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera kepada pelanggar dan mendorong masyarakat serta pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas secara legal dan sesuai ketentuan,” sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Komandan Lanal Tarempa, Kapolres Kepulauan Anambas, serta Ketua Lembaga Adat Melayu Anambas. (KG/Andi)