Polemik Lokasi RSUD Anambas, Masyarakat Minta Evaluasi

ANAMBAS (Kepriglobal.com) — Proses pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C di Kabupaten Kepulauan Anambas menuai polemik di kalangan masyarakat.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) menolak lokasi pembangunan rumah sakit tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Lokasi pembangunan RSUD tipe C yang saat ini ditetapkan di lahan Pasir Putih, Desa Tarempa Timur, sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) pada tahun 2019.

Namun, karena keterbatasan anggaran, pembangunan GOR tersebut tak kunjung direalisasikan.

Permasalahan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu (5/2/2025).

Dalam rapat tersebut, tokoh masyarakat yang tergabung dalam AMDD, Muslim, menyampaikan keberatannya terkait alih fungsi lahan tersebut.

Menurut Muslim, lahan Pasir Putih sejak awal telah diproyeksikan untuk pembangunan GOR oleh Bupati Kepulauan Anambas pertama, Tengku Mukhtaruddin.

Namun, kini peruntukannya diubah tanpa melalui proses yang transparan dan melibatkan masyarakat secara luas.

“Pak Tengku sudah baik merencanakan tata ruang Anambas agar lebih tertata. Tapi sekarang, sesuka hati saja diubah,” ujar Muslim dalam RDP.

Muslim juga menyoroti anggaran yang telah dikeluarkan untuk penyusunan kajian dan Desain Engineering Detail (DED) pembangunan GOR. Menurutnya, alih fungsi lahan ini mengakibatkan pemborosan anggaran daerah.

Selain itu, ia juga menyinggung proyek Water Front City (WFC) di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa yang hingga kini belum terealisasi.

Ia menilai bahwa sebagian lahan yang diperuntukkan bagi proyek WFC telah digunakan untuk pembangunan RSUD Tarempa.

Dalam kesempatan tersebut, Muslim mendesak DPRD Anambas untuk lebih aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan di daerah. Ia meminta agar proses perencanaan hingga penyelesaian proyek diawasi dengan ketat, agar tidak terjadi perubahan tata ruang yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“DPRD jangan teledor dan terkesan membiarkan. Ketika DED-nya untuk GOR, ternyata dialihfungsikan untuk yang lain,” tegasnya.

Oleh karena itu, AMDD meminta Bupati dan DPRD untuk kembali membahas lokasi pembangunan RSUD tipe C agar tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah disusun sebelumnya.

Menanggapi polemik ini, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H., mengakui bahwa pemilihan lokasi pembangunan RSUD tipe C di lahan Pasir Putih tidak melalui koordinasi dengan DPRD.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita, pemerintah daerah, telah siap membangun RSUD tipe C di Tarempa. Alih fungsi lahan sudah selesai dan disetujui,” ujar Abdul Haris.

Sebagai langkah lanjutan, anggota DPRD Anambas bersama dua perwakilan dari AMDD dijadwalkan akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Mereka akan berupaya menegosiasikan kemungkinan pemindahan lokasi pembangunan RSUD tipe C agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

“Kita akan bawa perwakilan ke Jakarta untuk membahas ini lebih lanjut dengan Kemenkes RI,” pungkasnya. (KG/Andi)