NATUNA – Polres Natuna gelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Pencabulan Anak dibawah umur (sesame jenis). Konferensi pers dipimpin, Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu didampingi Kasihumas Polres Natuna Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Bripka Eki Faisal, Senin (27/5/2024) di Mapolres Natuna.
Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu dalam konferensi pers membenarkan bahwa seorang oknum tenaga Honorer di salah satu Kantor Desa di Wilayah Kepolisian Sektor Bunguran Barat diamankan atas tindakan pencabulan Homoseksual terhadap empat orang korban anak di bawah umur.
“Pelaku ES (31 tahun) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Bunguran Barat pada 22 Mei 2024 lalu. Ada empat laporan yakni LP nomor 12,13,14 dan 15 dari empat korban. Korban merupakan pelajar di Kecamatan Bunguran Barat,” Ungkap Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu.
Untuk kronologis kejadian, Kapolsek Bunguran Barat memaparkan secara singkat dimana para korban diajak oleh tersangka ke rumahnya dan diundang untuk masuk ke kamar tersangka yang mana kemudian para korban disuguhkan dengan film dewasa yang ada di handphone milik tersangka. Lalu ketika para korban merasa terangsang dengan tontonan tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Ia juga mengtakan, yang lebih parahnya lagi, tersangka juga merekam aksi yang tidak senonoh ini untuk dijadikan bahan ancaman kepada para korban jika nanti tersangka ingin melakukan pelecahan lagi tetapi ditolak oleh korban.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pelecehan ini sudah dilakukan olehnya berkali-kali terhadap empat korban tersebut,” terang Kapolsek Bunguran Barat.
Akibat perbuatan bejatnya kini pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 K.U.H. Pidana dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (KG/IK)
You must be logged in to post a comment.