NATUNA – Kapolres Natuna melalui Kapolsek Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu di dampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Polsek Bunguran Barat, Bripka Ecki Faisal menggelar Konferensi Pers tindak pidana pencurian dan tindak pidana pencabulan dibawah umur. Konferensi pers berlansung di Kapolsek Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Rabu (26/7/2023).
“Kami telah mengamankan para tersangka untuk dua kasus tersebut. Untuk Kasus pencurian tersangkanya DK (28) warga seluan dan satu tersangka kasus pencabulan tersngkanya KS (24) wrga sedanau,” kata Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu.
Penangkapan tersangka pencurian, kata Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu bermula dari adanya informasi dari korban pencurian.
“Mendapat informasi itu, anggota Unit Satreskrim Polsek Sedanau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga Pelaku yang berinisial DK. Kemudian setelah dilakukan Interogasi awal, ia mengakui telah mengambil satu bungkus rokok rave, tiga lembar uang seratus ribu dan tiga lembar uang lima puluh ribu,” ungkap Kapolsek.
Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu mengatakan, atas perbuatannya, pelaku di kenai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan acaman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara untuk kasus pencabulan anak dibawah umur, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu menyampaikan, polisi mengaman kan barang bukti 3 helai baju, 3 helai celana dan 3 helai celana dalam ketiga korban.
Adapun pasal yang disangkakan undang-undang nomor 35 tahun 21 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Karena lebih dari satu korban, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” Paparnya. (KG/IK)
You must be logged in to post a comment.