BATAM – Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., angkat suara terkait perkembangan perkara dugaan perundungan bullying terhadap anak usia dini di Batam yang berujung pada penetapan seorang ibu korban sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rikha menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya berhenti pada pembacaan pasal secara tekstual. “Hukum harus dibaca secara utuh, adil, dan menggunakan hati nurani,” tegasnya.
“Bagaimana Mungkin Ibu Perjuangkan Anak Jadi Tersangka?”
Rikha mempertanyakan logika penetapan tersangka tersebut. “Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: bagaimana mungkin seorang ibu yang sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang diduga menjadi korban bullying justru berakhir menjadi Tersangka…?”
Ia mengingatkan, jangan sampai hukum kehilangan substansi keadilannya hanya karena terlalu sibuk memainkan konstruksi pasal. “Penegakan hukum bukan sekadar menghitung unsur pidana di atas kertas, tetapi juga harus memahami konteks sosial, psikologis, dan latar belakang peristiwa secara menyeluruh,” ujarnya.
KUHP Nasional: Pidana Adalah Ultimum Remedium
Menurut Rikha, dari berbagai pemberitaan yang beredar, perkara ini berawal dari adanya laporan dugaan kekerasan atau perundungan terhadap anak usia dini yang kemudian memicu reaksi keras dari orang tua korban. Kasus dugaan bullying tersebut bahkan mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum pidana modern sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Nasional, tujuan pemidanaan bukan hanya penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, perlindungan masyarakat, dan penyelesaian konflik.
“KUHP Nasional menempatkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium, yaitu sarana terakhir yang digunakan secara proporsional dan berkeadilan. Oleh karena itu, setiap aparat penegak hukum wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelas Rikha.
Jangan Abaikan Akar Persoalan
Rikha menegaskan, apabila benar terdapat dugaan perundungan terhadap anak yang menjadi pemicu utama peristiwa ini, maka fokus penegakan hukum seharusnya tidak bergeser hanya kepada reaksi emosional seorang ibu yang sedang memperjuangkan hak anaknya.
“Saya mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat yang justru melukai rasa keadilan masyarakat. Penetapan hukum jangan banyak drama di angka pasal, gunakan nurani,” tegasnya.
“Bagaimana ceritanya seorang ibu yang memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang diduga menjadi korban bullying justru dijadikan tersangka? Dengan dalil apa pun, jangan menggunakan logika sesat yang mengabaikan akar persoalan. Negara harus hadir melindungi anak-anak dan memberikan ruang bagi orang tua untuk mencari keadilan,” lanjutnya.
Dorong Restorative Justice dan Kepentingan Terbaik Anak
Rikha menyatakan, jika memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara objektif. “Namun apabila terdapat ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan, maka pendekatan restorative justice dan perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak harus lebih dikedepankan,” ujarnya.
Ia menutup pernyataan dengan penegasan: “Ingatlah, hukum bukan sekadar pasal. Hukum adalah keadilan yang hidup. Dan ketika keadilan mulai dipertanyakan oleh masyarakat, maka seluruh aparat penegak hukum wajib melakukan refleksi. Karena Tuhan ada. Tuhan melihat siapa yang mencari keadilan dan siapa yang mempermainkan keadilan.”
Untuk berita selanjutnya, tim redaksi akan mengupayakan konfirmasi pada pihak pihak terkait serta meminta tanggapan resmi dari aparat penegak hukum terkait dasar penetapan tersangka terhadap ibu korban dan perkembangan penanganan kasus yang menjadi pemicu perkara.











