31/08/2026
IMG_20260831_094118
Batam, — Puluhan masyarakat nelayan Kelurahan Pulau Abang kembali mendatangi kapal TB Putra Batang Hari, Kedatangan puluhan masyarakat nelayan tersebut untuk menuntut pertanggungjawaban atas tercemarnya area tangkap nelayan dan rusaknya wilayah konservasi terumbu karang akibat tongkang GT.76/No.1119/RR pengangkut material batu bara.
Masyarakat nelayan tersebut mendesak pemilik kapal untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para nelayan yang terdampak insiden di wilayah konservasi terumbu karang di perairan pulau Dedap.
Joni, salah satu pengurus Rukun Nelayan HNSI yang hadir di lokasi, mengatakan pihaknya bersama nelayan lain telah menyampaikan tuntutan dan keluhan langsung kepada captain kapal tersebut saat berada di lokasi.
“Saat itu Robert selaku orang kepercayaan agen mewakili pihak perusahaan menyampaikan siap menyelesaikan masalah ini dan akan memenuhi tuntutan masyarakat nelayan Kelurahan Pulau Abang,” ujar Joni kepada awak media.
Ia menambahkan, hari ini pihaknya bersama pihak kelurahan dan pemuka masyarakat Pulau Abang juga akan melayangkan surat kepada beberapa instansi terkait.
“Hari ini Senin, 30 Agustus 2026. Saya dan pihak kelurahan beserta pemuka masyarakat Pulau Abang akan menyurati beberapa instansi terkait, agar masalah tersebut dapat diselesaikan secepatnya,” tutup Joni.
Insiden kapal karam tersebut terjadi pada Kamis (21/8/2026). Berdasarkan informasi nelayan setempat, kapal tongkang GT.76/No.1119/RR, TB Putra Batang Hari MMSI 525100227 mengalami kebocoran pada lambung hingga akhirnya karam di perairan Pulau Dedap.
Bernard Gultom selaku Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau sebelumnya juga telah menyoroti pencemaran lingkungan di wilayah konservasi terumbu karang Pulau Dedap yang disebabkan tumpahan muatan kapal tersebut.
Ia menegaskan lokasi kapal karam merupakan kawasan konservasi terumbu karang seluas 1 hektar yang telah lama dipulihkan dan dijaga kelestariannya.
“Saya sangat menyayangkan insiden tersebut dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan atas rusaknya area konservasi terumbu karang di lokasi,” tegas Bernard.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi.
“Saya meminta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemilik kapal agar bertanggung jawab penuh atas pencemaran ruang lingkup laut di wilayah konservasi terumbu karang Pulau Dedap,” tutupnya.
Hingga saat ini masyarakat nelayan Pulau Abang masih menunggu itikad baik dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan kapal. Mereka berharap APH dan pemerintah terkait segera turun ke lokasi agar permasalahan pencemaran dan kerusakan konservasi dapat segera diselesaikan.
Kontributor: Tim Redaksi Batam