TANJUNGPINANG ā Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (DPD HMNI) Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan dokumen rekomendasi hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ke-I yang digelar pada Sabtu (17/10/2026) kepada Gubernur Kepulauan Riau dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Dokumen ini memuat enam poin mendesak guna memperjuangkan perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan nelayan di wilayah Kepri.
āSurat rekomendasi bernomor 060/DPD-HMNI.KEPRI/X/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPD HMNI Kepri Ravi Azhar, S.IP dan Sekretaris II Dedi Syahputra, S.IP tersebut menegaskan bahwa perlindungan nelayan harus menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah.
ā”Laut merupakan ruang hidup masyarakat Kepulauan Riau, dan nelayan adalah bagian penting dari penjaga keberlanjutan serta kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan yang berpihak kepada nelayan harus diwujudkan melalui regulasi yang kuat, program yang berkelanjutan, anggaran yang memadai, dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap pengurus DPD HMNI Kepri dalam penyataan resminya.

āBerikut adalah poin-poin utama rekomendasi yang disampaikan DPD HMNI Kepri kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kepri:
ā1. Keberlanjutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
āDPD HMNI Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepri menjamin keberlanjutan alokasi anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan agar tidak terjadi pemutusan kepesertaan secara sepihak. Selain itu, mereka mengusulkan agar nelayan yang dicoret dari daftar penerima bantuan iuran pada APBD 2026 dimasukkan kembali pada APBD-P 2026 atau APBD 2027. HMNI juga mendorong perluasan kepesertaan untuk nelayan kecil, buruh nelayan, serta pembaruan identitas pekerjaan pada dokumen kependudukan.
ā2. Perlindungan Nelayan Terdampak Musibah Laut
āPemprov Kepri didorong untuk menyusun skema bantuan bagi nelayan yang mengalami musibah kapal/pompong tenggelam atau rusak berat akibat cuaca ekstrem. Bantuan pemulihan juga diharapkan menyasar pembudidaya ikan yang kerambanya rusak akibat bencana, serta ketersediaan mekanisme bantuan darurat bagi keluarga nelayan secara transparan dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
ā3. Penguatan Keamanan Laut dan Perlindungan Wilayah Tangkap
āMeminta Pemprov Kepri memperkuat sinergi dengan TNI AL, Polri, Bakamla, KKP, dan instansi terkait untuk memberantas illegal fishing, khususnya ancaman Kapal Ikan Asing (KIA) yang marak di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna. HMNI juga merekomendasikan penyediaan alat komunikasi real-time bagi nelayan lepas pantai serta sistem pelaporan cepat (early reporting system).

ā4. Inisiasi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
āDPD HMNI Kepri mendesak Gubernur dan DPRD Kepri menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Perda ini diharapkan mengatur jaminan sosial, bantuan musibah, fasilitas sarana-prasarana, kepastian BBM bersubsidi, hingga pengawasan illegal fishing secara partisipatif dan jangka panjang.
ā5. Kepastian Ketersediaan dan Distribusi BBM Bersubsidi
āMendorong koordinasi erat antara Pemprov Kepri, BPH Migas, Pertamina, dan Pemkab/Pemkot untuk menjamin kelancaran stok serta keterbukaan informasi kuota dan harga BBM bersubsidi. HMNI juga meminta penyederhanaan prosedur rekomendasi BBM untuk armada di bawah 30 GT, pembentukan mekanisme pengawasan terpadu, serta penyediaan hotline pengaduan kelangkaan BBM.
ā6. Pembentukan Tim Pembahasan dan Rencana Tindak Lanjut
āAgar rekomendasi tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas, HMNI meminta Pemprov dan DPRD Kepri menggelar rapat koordinasi bersama, menyusun rencana aksi prioritas lengkap dengan penganggarannya, serta memberikan tanggapan resmi atas aspirasi masyarakat nelayan tersebut.Ā KG/R
