08/11/2026
IMG_20261108_150910
Peredaran rokok Lenox tanpa pita cukai masih beredar bebas, belum ada penindakan tegas dari instansi yang berwenang

Batam, – Peredaran rokok ilegal/tanpa pita cukai kembali membanjiri wilayah Kepulauan Riau. Kali ini yang jadi pusat perhatian masyarakat ialah peredaran rokok merek Lenox yang tidak di lekati pita cukai namun peredarannya terkesan sengaja di biarkan oleh instansi yang berkaitan khususnya Bea Cukai.

Dalam satu tahun terakhir sudah banyak di temukan merek rokok tanpa di lekati pita cukai yang di jual pada masyarakat secara terang-terangan baik itu di warung warung, pengecer, hingga jaringan distribusi.

Ironisnya, peredaran rokok Lenox tidak hanya berhenti di Batam. Rokok ini juga sering kali diselundupkan keluar melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang minim pengawasan.

Publik pun bertanya, Jika Bea Cukai benar benar serius berantas rokok ilegal mengapa kini muncul lagi dengan lebih leluasa? Siapa dalang di baliknya? Mengapa rantai distribusi tidak pernah benar-benar terputus?

Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia memang menjadi surga penyelundupan. Namun alasan geografis tidak bisa menjadi pembenaran atas lemahnya pengawasan.

Peredaran rokok Lenox tanpa pita cukai adalah kejahatan serius. Negara dirugikan triliunan dari hilangnya penerimaan cukai serta kesehatan masyarakat di korbankan karena mengonsumsi produk tanpa pengawasan.

Padahal aturan mengenai rokok ilegal sudah sangat jelas dan berat sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Artinya, payung hukumnya ada. Yang dipertanyakan publik adalah bagaimana pertanggung jawaban instansi yang berwenang terhadap maraknya peredaran rokok ilegal.

Masyarakat kini tidak butuh razia seremonial ke warung-warung kecil. Yang mereka tunggu adalah pembongkaran sindikat dibalik peredaran rokok ilegal merek Lenox yang meliputi gudang, pemasok utama, jalur masuk, dan siapa backing di baliknya.

“Yang dibutuhkan publik adalah transparansi rantai distribusi, siapa pemasok, di mana gudang penyimpanan, bagaimana jalur masuk barang, hingga siapa yang diduga melindungi bisnis tersebut,” ujar salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/11/2026).

Dugaan adanya celah pengawasan hingga keterlibatan oknum kini menjadi bisik-bisik yang mengeras di tengah masyarakat. Selama Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum hanya menyasar pengecer, rokok ilegal tanpa pita cukai dan sejenisnya akan terus meningkat.

“Apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh akar, atau hanya berhenti di permukaan untuk laporan semata?”

Hingga berita ini diterbitkan, peredaran rokok Lenox tanpa pita cukai masih beredar bebas dan belum ada penindakan tegas dari instansi yang berwenang.(R)