ANAMBAS (Kepriglobal.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan tindak pidana narkotika. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/03/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait transaksi narkotika di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP S.M. Simanjuntak.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan FA dan menemukan tiga paket kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan, FA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari EW.
Menindaklanjuti pengakuan FA, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap EW di sebuah kafe di Pasir Putih, Desa Tarempa Timur. Saat dilakukan interogasi, EW mengaku menyimpan narkotika di rumahnya yang berlokasi di Desa Batu Belah.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 27,03 gram,” jelas AKP S.M. Simanjuntak.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas. FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, EW dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.
“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKP S.M. Simanjuntak.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di Kepulauan Anambas dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (KG/Andi)