Batam – Aktivitas Cut and fill di Jalan Brigjen Katamso diduga berlangsung tanpa prosedur perijinan resmi dan sangat berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar, Kegiatan tersebut berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.
Hasil pantauan tim media mengungkap aktivitas tersebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai, Cut And fill yang berlangsung di kawasan perbukitan Jalan Brigjen Katamso terdapat Dua unit alat berat jenis beko/excavator yang beroperasi tanpa henti melakukan pengerukan serta puluhan dump truck yang lalu lalang mengangkut tanah hasil tambang.
Ironisnya, kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, Dilokasi kegiatan tidak ditemukan terkait izin proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan-undangan yang mengharuskan mencantumkan nama kegiatan, kontraktor, dan dokumen pendukung lingkungan terkait.
Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut sangat berpotensi ilegal dan melanggar aturan hukum, “ Jika benar-benar tidak berizin, maka aktivitas tersebut sudah layak dihentikan karena sangat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan warga sekitar ”
Pemerintah dan aparat penegak hukum sudah seharusnya segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan secara menyeluruh demi menekan terkait maraknya aktivitas kegiatan ilegal di kota Batam.
Selain itu, Tim awak media juga melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tanah hasil tambang didistribusikan ke salah satu lahan yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertambangan.
” Dilokasi tersebut tampak puluhan truk pengangkut material tanah menurunkan seluruh muatan tanpa pengawasan yang memadai “
Anton yang saat itu dijumpai di sekitar lokasi dan juga merupakan warga sekitar turut menyuarakan desakan agar pemerintah turun tangan melakukan investigasi serta menindak kegiatan tersebut.
“ Kegiatan ini sering menimbulkan debu dan sangat mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar, khususnya pengguna jalan yang melintasi jalur dekat proyek ”
Jika terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi melanggar peraturan tata ruang dan UU lingkungan hidup. Tutup Anton
Kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar dan juga berlangsung tanpa transparansi dokumen perizinan yang sah, Masyarakat mendesak agar pemerintah segera turun tangan agar dampak lingkungan terhadap warga sekitar dapat diatasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut pada instansi yang berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ditpam BP Batam maupun Aparat Penegak Hukum (Jajaran Polda Kepri).
(Tim R)















You must be logged in to post a comment.