Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti First Club Entertainment “Terkait Pelanggaran Hak Pekerja dan Jam Operasional”

Batam – Kurangnya pengawasan pejabat yang berwenang tehadap tempat Hiburan Malam, menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banyak pelanggaran terutama mengenai jam operasional buka tutup dan pelanggaran terhadap pekerja Hak Hak.

Salah satunya, First Club Entertainment hampir setiap malam tutup pukul 04,00 Wib pagi hari, dan semenjak beroperasijak First Club Entertainment selalu menimbulkan masalah yang kontroversi.

Mulai dari menampilkan tarian erotis, kasus DJ yang sempat menggegerkan kota Batam karena melibatkan DJ orang asing, Kasus dugaan karyawan tersangkut pengedar narkoba, pengeroyokan sesama karyawan sehingga pemutusan hubungan kerja sepihak dan penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Asing ( TKA ) Mr Ran yang menggelapkan uang perusahaan, disiksa babak belur dan lebam atas perintah Andi yap kepada oknum aparat tertentu, dan secara diam-diam TKA tersebut di pulangkan kenegaraannya (cina).

Selain itu banyak persoalan mengenai hak karyawan yang di kebiri (di rugikan), karena tidak sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang nomor 11 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Ismail Ratu simbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menjelaskan bahwa saat ini manajemen First Club terdapat dua manajemen, yaitu manajemen lokal dan manajemen asing, sedangkan First Club adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Manajemen asing dipimpin oleh mr Ye Mao selaku General menejer, yang kekuasaannya dominan melebihi HRD, bisa menerima karyawan baru dan bisa juga memberhentikan karyawan yang tidak disukainya, Timbul bagi kita apakah tenaga kerja asing diperbolehkan mengurusi urusan tentang personalia, atau tidak boleh berdasarkan peraturan yang ada.

Sedangkan asisten manajer dijabat oleh karyawan lokal yaitu Bambang, hanya sebagai pion yang menjalankan tugas perintah dari General menejer Mr Ye Mao dan Andi yap sebagai pemilik dan pemodal.

HRD sampai saat ini tidak sepenuhnya menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, semua kewenangan harus melalui perintah Andi yap, termasuk sampai saat karyawan ini belum terdaftar dan memiliki BPJS ketenagakerjaan.

” Ini akan merugikan karyawan?, karena jika sakit biaya berobat di tanggung sendiri dan jika ada surat keterangan dari dokter medical check ( MC ) tidak berlaku, apabila karyawan tidak masuk kerja gaji tetap dipotong, hal semacam ini kan tidak manusiawi, seperti tidak bekerja di negara sendiri ” Ujar Ismail

Selain itu Beliau juga menegaskan bahwa semua persoalan yang ditemukan akan dibawa untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Batam, termasuk kami meminta agar imigrasi Batam diundang.

Mengenai pajak hiburan malam sebesar 40%,apa sudah sesuai dengan pendapatan yang di terima di bayarkan kepada pemerintah kota Batam,ini juga harus kita tanya.

Kemudian menyangkut pajak tenaga kerja asing dan pemodal asing apakah mereka membayar pajak?, seperti mr Hong sebagai pemodal, karena semua pemodal bukan bagian dari Pemilik saham dalam perusahaan PT First Mitra entertainment.

Perusahaan penanaman modal dalam negeri, menempatkan tenaga kerja asing dan pemodal asing, apakah mereka membayar pajak penghasilan kepada negara atau seperti apa nanti pihak kita minta menjelaskannya.(Merah)