NATUNA – Penerapan keadilan restoratif kembali menjadi solusi penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Kejaksaan Negeri Natuna resmi menghentikan penuntutan terhadap Jumiati binti Fahri melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dalam kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., dan dihadiri Bupati Natuna Cen Sui Lan serta sejumlah pejabat daerah dan unsur penegak hukum.
Penghentian penuntutan diberikan setelah perkara memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, perdamaian antara pihak-pihak terkait, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat dibandingkan proses pidana yang berujung pada pemidanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., mengatakan mekanisme keadilan restoratif menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang maupun dengan hukuman penjara.
“Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan secara lebih humanis tanpa mengesampingkan rasa keadilan. Restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan,” ujarnya.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Natuna yang dinilai mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, kebijakan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif sejalan dengan semangat reformasi hukum yang menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama.
“Ini menjadi contoh bahwa hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri,” kata Cen Sui Lan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran berharga sehingga lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi pihak mana pun.
Ia mengingatkan penerima penghentian penuntutan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki kehidupan di masa mendatang.
“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Karena itu, restorative justice harus menjadi sarana pemulihan yang benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku, korban, maupun masyarakat,” ujarnya.
Prosesi penyerahan SKP2 ditutup dengan pelepasan rompi tahanan kepada Jumiati binti Fahri sebagai simbol berakhirnya proses hukum yang menjeratnya. Jumiati sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara penadahan emas hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial DS di sebuah toko emas di kawasan Pasar Lama, Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Penerapan keadilan restoratif yang terus diperluas oleh Kejaksaan RI menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem hukum nasional, dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (KG/IK)











