Batam, – Aktivitas cut and fill di Kavling Tiban V Cendrawasih, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, kembali menjadi sorotan warga. Pasalnya, aktivitas tersebut sebelumnya telah dihentikan aparat penegak hukum pada waktu lalu karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar dan diduga berlangsung tanpa mengantongi izin yang lengkap/resmi dari pemerintah Kota Batam.
Sudah Berjalan Beberapa Hari, Lokasi Akan Dibangun Kantor
Informasi dari salah satu pekerja di lokasi menyebutkan kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa hari. Pekerja menyarankan awak media untuk menghubungi inisial ‘CS’ yang disebut sebut sebagai penanggung jawab.
“Kegiatan ini sudah berjalan beberapa hari, tapi untuk keperluan konfirmasi bapak hubungi saja Pak CS, dia humas di sini. Kalau terkait peruntukan lahan nantinya mau dibangun kantor,” ujarnya.
Mirisnya, saat dilakukan konfirmasi pada saudara ‘CS’ yang disebut sebut sebagai Humas, beliau menegaskan bahwa informasi tersebut tidaklah benar.
Sementara itu, informasi dari warga sekitar menyebut kegiatan tersebut dikelola oleh inisial ‘DMS’ dan sudah berlangsung sekitar satu mingguan. Di lokasi kegiatan juga tidak ditemukan berupa papan informasi terkait legalitas atau izin kegiatan yang sedang berlangsung.
Alat Berat dan Lori Angkut Material
Di lokasi terpantau dua unit excavator berkapasitas besar aktif melakukan pengerukan material tanah. Serta puluhan kendaraan lori terlihat keluar masuk ke lokasi guna membantu untuk mendistribusikan material ke lahan penimbunan di wilayah di Patam Lestari, (2/07/2026).
Warga dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi tersebut. “Lori pengangkut material selalu tidak memakai penutup terpal, sehingga banyak tumpukan tanah di bahu jalan. Sangat mengganggu kenyamanan berlalu lintas,” kata salah seorang warga.
Situasi ini dinilai mencerminkan minimnya tanggung jawab dari pemilik kegiatan, serta lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum maupun pejabat pemerintah yang berwenang.
Diduga Langgar Aturan Galian C dan Angkutan Material
Menurut aturan yang berlaku di Kota Batam, setiap kegiatan distribusi material hasil galian C berupa pasir, batu, atau tanah wajib memenuhi sejumlah izin:
– Izin Usaha Pertambangan IUP/SIPB untuk galian C yang terdaftar di OSS-RBA, memiliki RKAB, dan wilayah izin yang jelas. Tanpa izin tersebut, distribusi material dianggap ilegal.
– Izin Lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL, karena penambangan masuk daftar wajib persetujuan lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
– Rekomendasi BP Batam / izin lokasi agar tambang dan jalur angkut sesuai RTRW Batam dan tidak berada di kawasan terlarang.
– Izin angkutan barang khusus galian C berupa surat jalan tambang, data volume, tujuan, dan kendaraan terdaftar dengan pajak MBLB/retribusi daerah.
Tanpa IUP/SIPB dan surat jalan tambang, material dapat disita dan pelaku dapat dikenai pasal pertambangan tanpa izin.
Desakan Peninjauan Langsung
Kehadiran Aparat Penegak Hukum dan pihak BP Batam sangat dibutuhkan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan. Peninjauan diperlukan untuk memastikan seluruh izin kegiatan telah terpenuhi, demi meminimalisir terjadinya kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat luas.











