LINGGA – Lambannya penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga yang menilai proses tersebut telah menghambat aktivitas pertambangan dan berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan itu mencuat dalam pertemuan bersama Komisi II dan Komisi III DPRD Kepri di Graha Kepri Batam, Senin (11/5/2026). Ironisnya, dalam rapat penting yang membahas nasib investasi dan potensi PAD daerah itu, Kepala Dinas ESDM Kepri dan Kepala Bidang terkait justru tidak hadir dan hanya diwakili oleh sekretaris serta kepala seksi.
Kepala Bapenda Lingga, Safaruddin, secara terbuka mempertanyakan lambannya kajian HPM pasir kuarsa yang hingga kini tak kunjung rampung.
“Kita berharap persoalan HPM ini dipercepat karena menyangkut investasi dan kontribusi PAD daerah,” tegas Safaruddin kepada wartawan usai rapat.
Menurutnya, alasan ESDM Kepri yang masih melakukan kajian justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai dasar acuan yang digunakan dalam penetapan harga tersebut.
“Tadi ESDM menyampaikan masih melakukan kajian. Masalahnya, kajian itu terlalu lama dan kita juga tidak tahu berdasarkan apa,” ujarnya.
Safaruddin menegaskan, pasir kuarsa tidak bisa disamakan dengan komoditas tambang lain seperti emas, nikel, maupun batu bara yang telah memiliki standar harga nasional dari pemerintah pusat. Karena itu, penyesuaian HPM seharusnya bisa lebih fleksibel mengikuti harga pasar.
“Sementara HPM pasir kuarsa ini berbeda dengan emas, nikel, atau batu bara yang sudah ada ketetapan harga dari pusat,” katanya.
Akibat belum adanya penyesuaian HPM, aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Lingga disebut ikut tersendat. Dampaknya bukan hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga daerah yang kehilangan peluang besar untuk meningkatkan PAD.
Tak hanya soal HPM, Bapenda Lingga juga menyoroti buruknya proses birokrasi perizinan di sektor pertambangan yang dinilai terlalu lamban di tingkat provinsi.
Safaruddin mengungkapkan, sejumlah izin sebenarnya telah diterbitkan. Namun perusahaan belum bisa beroperasi karena tahapan administrasi lainnya masih tertahan di ESDM Provinsi Kepri.
“Kami berkeluh kesah terhadap izin yang sudah keluar, tapi masih ada tahapan lain yang diperlambat oleh ESDM Provinsi,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan baru sekali disampaikan. Bahkan, usulan penurunan HPM pasir kuarsa telah berkali-kali diajukan, namun hingga kini belum juga terealisasi.
“HPM ini sudah beberapa kali kita ajukan untuk diturunkan, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap Safaruddin.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kepri yang dipimpin Teddy Jun Askara disebut akan kembali menggelar rapat lanjutan guna membedah persoalan teknis yang menghambat sektor pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Lingga.
Bapenda Lingga berharap Pemerintah Provinsi Kepri tidak lagi berlama-lama dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab jika terus dibiarkan, bukan hanya investasi yang mandek, tetapi daerah juga terancam kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah.
“Secara aturan kewenangan memang ada di ESDM Provinsi Kepri. Biasanya HPM mengacu pada harga pasar. Tapi sampai sekarang kita belum menerima acuan baru dan masih memakai HPM lama. Jadi semua urusan menjadi lambat,” pungkasnya.











