31/07/2026
MASTER-COVER-WEB-1536x1026

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna akhirnya buka suara terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai besaran belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp1,29 miliar.

Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Natuna, Suryanto, S.E., M.A., pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan gaji dan tunjangan yang diterima Bupati Natuna Cen Sui Lan maupun Wakil Bupati Jarmin Sidik.

Menurut Suryanto, angka Rp1,29 miliar yang tercantum dalam kelompok rekening Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah merupakan akumulasi berbagai komponen belanja selama satu tahun anggaran, termasuk pembayaran insentif pemungutan pajak daerah, iuran wajib, hingga pembayaran hak atas capaian kinerja tahun sebelumnya.

“Angka yang muncul dalam laporan keuangan tidak bisa dimaknai sebagai gaji Bupati dan Wakil Bupati. Di dalamnya terdapat berbagai komponen belanja yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Suryanto.

Ia mengungkapkan, apabila komponen insentif dikeluarkan dari perhitungan tersebut, maka total realisasi gaji, tunjangan, dan iuran wajib Bupati serta Wakil Bupati sepanjang Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp159,75 juta. Bahkan, jumlah itu lebih rendah dibandingkan realisasi pada Tahun Anggaran 2024 yang mencapai sekitar Rp174,22 juta.

Artinya, peningkatan nilai pada kelompok rekening tersebut sama sekali bukan disebabkan adanya kenaikan gaji kepala daerah, melainkan dipengaruhi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang telah memenuhi syarat administrasi dan capaian kinerja.

Suryanto menegaskan, besaran gaji pokok kepala daerah telah diatur langsung oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.

Dalam regulasi tersebut, gaji pokok Bupati ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan Wakil Bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Natuna tidak memiliki kewenangan menetapkan ataupun menaikkan besaran gaji pokok kepala daerah.

Selain itu, Pemkab Natuna juga menjelaskan bahwa sebagian pembayaran insentif yang direalisasikan pada Januari 2025 merupakan hak atas capaian kinerja Tahun Anggaran 2024 dan diberikan kepada pejabat yang menjabat pada periode pemerintahan sebelumnya.

“Mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang memperbolehkan pembayaran insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya apabila seluruh persyaratan baru terpenuhi,” ujar Suryanto.

Ia menambahkan, insentif pemungutan pajak daerah bukanlah tambahan gaji yang diberikan secara otomatis. Pemberiannya hanya dapat dilakukan apabila target penerimaan pajak atau retribusi daerah tercapai, telah melalui proses verifikasi, tersedia dalam APBD, serta tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, pembayaran insentif dilakukan secara terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat, Pemkab Natuna juga mengakui bahwa penyajian informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda apabila dibaca tanpa melihat rincian transaksi maupun mekanisme pembayaran insentif secara utuh.

Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan kualitas penyajian informasi publik agar masyarakat dapat membedakan secara jelas antara gaji dan tunjangan rutin, insentif berbasis kinerja, pembayaran hak tahun sebelumnya, serta penerima manfaat pada periode pemerintahan yang berbeda.

Pemkab Natuna menegaskan bahwa seluruh pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif telah melalui mekanisme APBD, didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, tercatat dalam sistem keuangan daerah, serta menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melalui klarifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai struktur belanja kepala daerah sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap data yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Dengan keterbukaan informasi yang terus diperkuat, Pemkab Natuna menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (KG/IK)