NATUNA – Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik menegaskan predikat Desa Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus dipertahankan melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan, Jarmin Sidik saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kantor Desa Sepempang, Kabupaten Natuna, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Ariz Dedy Arham, Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Said Karwadi Noprian, serta sejumlah pimpinan OPD, camat, kepala desa dan perangkat Desa Sepempang.
Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik menyampaikan apresiasi kepada KPK RI dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terus melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap program Desa Antikorupsi di Natuna.
Ia menilai keberhasilan Desa Limau Manis yang pada 2023 menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kepri yang terpilih sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional merupakan capaian yang membanggakan.
Berdasarkan penilaian KPK RI saat itu, Desa Limau Manis memperoleh nilai 94 dengan predikat “Istimewa”.
“Nilai 94 tersebut bukan sekadar angka. Bagi kami, nilai tersebut merupakan sebuah kepercayaan sekaligus amanah,” tegas Jarmin.
Menurutnya, predikat Desa Antikorupsi tidak boleh membuat pemerintah desa berpuas diri. Sebaliknya, predikat tersebut harus menjadi pemicu untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Predikat Desa Antikorupsi bukanlah garis akhir. Justru predikat tersebut merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya.
Jarmin mengatakan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPK menjadi momentum penting untuk melihat konsistensi pelaksanaan program, perkembangan yang telah dicapai, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki.
Pemkab Natuna, lanjutnya, siap menerima masukan dan rekomendasi dari KPK RI sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Ia juga berharap keberhasilan Desa Limau Manis dapat direplikasi oleh desa-desa lain di Natuna, terutama dalam hal transparansi pengelolaan keuangan, kualitas pelayanan publik, pengawasan serta keterlibatan masyarakat.
“Kita ingin ke depan semakin banyak desa di Kabupaten Natuna yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan keuangan yang transparan, pelayanan publik yang berkualitas, pengawasan yang kuat dan partisipasi masyarakat yang tinggi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Ariz Dedy Arham mengatakan Desa Limau Manis memiliki peran penting sebagai contoh bagi desa lain dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi.
Ia menyebut, KPK saat ini melakukan monitoring untuk memastikan konsistensi Desa Limau Manis setelah memperoleh predikat Desa Percontohan Antikorupsi pada 2023.
“Untuk menjaga konsistensi Desa Limau Manis, kami melakukan kegiatan monitoring. Tahun 2028 kami berencana datang kembali untuk melakukan penilaian ulang,” jelas Ariz.
Ariz juga mengapresiasi Desa Limau Manis yang bersedia menjadi tempat belajar bagi Desa Sepempang dalam rangka perluasan program Desa Antikorupsi di Kabupaten Natuna.
Menurutnya, semangat antikorupsi harus terus diperluas dan tidak berhenti pada satu desa saja. KPK berharap semakin banyak desa di Natuna yang mampu menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dengan demikian, Desa Limau Manis tidak hanya mempertahankan predikat sebagai Desa Antikorupsi, tetapi juga mampu menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Natuna. (KG/IK)
