Kisah Tragis KDRT di Desa Air Sena: Suami Ditangkap karena Menyiksa Istrinya

ANAMBAS – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin marak terjadi di seluruh wilayah, termasuk yang terbaru terjadi di Desa Air Sena, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

AI (34), pelaku KDRT, diduga menganiaya istrinya, EL (35), ketika sang istri berada di rumah kakaknya.

Erdawati, seorang konselor dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kepulauan Anambas, mendampingi korban dan melaporkan kasus KDRT ini ke Polres Kepulauan Anambas. Dia memberikan penjelasan mengenai kasus KDRT yang dialami oleh korban.

Erdawati menjelaskan bahwa KDRT ini sudah berlangsung cukup lama, meskipun korban tetap bertahan dalam hubungan tersebut hingga suaminya akhirnya mengembalikan istrinya ke rumah orang tua korban atas alasan ketidakcocokan.

Namun, setelah dipulangkan, suami korban masih terus datang ke rumah orang tua korban untuk meminta jatah atau mengharapkan perlakuan seperti dalam hubungan suami istri, meskipun hubungan tersebut sudah berakhir.

“Jadi, menurut istrinya, bagaimana dengan keluarganya? Meskipun dia sudah dipulangkan dan suaminya tidak lagi memenuhi tanggung jawab finansial, dia masih terus datang, berusaha meminta layanan, yang tidak diinginkan oleh istrinya,” kata Erdawati dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023).

Pada Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, saat istri berada di rumah kakaknya, suami datang kembali untuk meminta jatah dan layanan, yang ditolak oleh istrinya.

Kejadian tersebut terjadi di rumah kakak korban dan disaksikan oleh kakak korban.

Pelaku melakukan kekerasan fisik dengan meninju tulang rusuk dan bagian perut, melakukan cekikan, menarik rambut, dan bahkan membenturkan kepala korban ke dinding rumah yang terbuat dari kayu hingga korban pingsan.

Pelaku bahkan mencoba membakar rumah tersebut, namun beruntung masyarakat sekitar segera mengamankan pelaku.

Setelah kejadian itu, kakak korban segera membawa adiknya ke RSUD Tarempa. Saat tiba di rumah sakit, korban masih dalam keadaan pingsan, dan baru sadar sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Erdawati, korban juga mengalami kesulitan bicara dan mungkin mengalami trauma.

Pada sekitar jam 7.00 malam, korban mulai bisa berbicara sedikit.

Setelah kejadian itu, kakak korban menghubungi Dinsos PPPA untuk meminta bantuan karena keluarga korban tidak tahu bagaimana cara melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

“Ketika kami tiba, kami segera membawa korban ke RSUD, dan kami memberikan dukungan dan pendampingan selama proses pelaporan,” ujar Erdawati.

Erdawati mengungkapkan bahwa laporan polisi sudah dibuat, dan tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Erdawati.

Dia juga berharap bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus KDRT ini karena unsur pidananya sudah terpenuhi dan ada bukti yang cukup kuat.

“Jika unsur pidana terbukti dan bukti kuat ada, kami berharap proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” tambahnya. (KG/Kas)