NATUNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan penilaian terhadap Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, sebagai calon Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Penilaian tersebut diawali melalui Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Kantor Desa Sepempang, Selasa (15/9/2026).
Rakor dihadiri, Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI Ariz Dedy Arham, Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Said Karwadi Noprian, pimpinan OPD, FKPD, kepala desa, perangkat desa serta unsur masyarakat.
Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik mengatakan, program Desa Antikorupsi memiliki makna strategis dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, desa menjadi tempat masyarakat memperoleh pelayanan pemerintahan sekaligus menjadi lokasi pelaksanaan berbagai program pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah.
“Desa Antikorupsi adalah sebuah gerakan perubahan. Gerakan untuk mengubah cara berpikir, cara bekerja dan membangun budaya pemerintahan yang menjunjung tinggi kejujuran serta tanggung jawab,” ujar Jarmin.
Ia menegaskan, upaya membangun tata kelola pemerintahan desa tidak boleh dilakukan hanya karena adanya penilaian.“Jangan sampai kita membangun sistem hanya karena akan dinilai. Kita harus membangun sistem karena memang kita membutuhkan pemerintahan desa yang bersih. Kita harus transparan bukan karena akan diperiksa, tetapi karena itu kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Jarmin berharap nilai-nilai antikorupsi yang dibangun di Desa Sepempang dapat diterapkan secara berkelanjutan dan ditanamkan kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia juga meminta hasil penilaian KPK dan Pemerintah Provinsi Kepri nantinya dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Natuna.
“Kami terbuka terhadap setiap masukan. Kami siap melakukan evaluasi dan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan di seluruh desa di Kabupaten Natuna,” katanya.
Sementara itu, Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Said Karwadi Noprian menjelaskan, proses menuju penilaian Desa Antikorupsi telah dilakukan sejak awal 2026.
Pemerintah Provinsi Kepri sebelumnya meminta setiap kabupaten mengusulkan sejumlah kandidat desa. Dari Kabupaten Natuna, terdapat tiga desa yang diusulkan, yakni Desa Sepempang, Desa Semedang dan salah satu desa di Kecamatan Bunguran Utara. Setelah melalui proses verifikasi dan observasi, Desa Sepempang dinilai paling siap untuk mengikuti penilaian lapangan.
“Selama Februari sampai September, tim Kabupaten Natuna melakukan pendampingan agar persiapan mereka matang. Kami bersama KPK juga melakukan monitoring secara online sebanyak enam kali,” jelas Said.
Menurutnya, hasil monitoring menunjukkan adanya komitmen kuat dari pemerintah desa bersama masyarakat untuk mewujudkan Desa Sepempang sebagai Desa Antikorupsi.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI Ariz Dedy Arham.
Ia mengapresiasi kesiapan Desa Sepempang yang dinilai cukup menonjol dibandingkan kandidat desa lainnya di Kepulauan Riau.
Ariz mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan terakhir, nilai Desa Sepempang telah berada di kisaran 80-an. Namun, untuk menjadi Desa Antikorupsi, terdapat standar nilai yang harus dipenuhi.
“Untuk menjadi Desa Antikorupsi harus nilainya di atas 90. Jadi masih ada jarak yang harus dicapai,” ujarnya.
Meski demikian, Ariz menegaskan bahwa penilaian Desa Antikorupsi bukanlah sebuah perlombaan untuk mengejar angka semata.
Menurutnya, nilai yang diberikan merupakan gambaran mengenai kondisi tata kelola desa sekaligus menjadi dasar untuk menentukan aspek yang masih perlu diperbaiki.
“Ini bukan sebuah perlombaan. Angka atau nilai itu adalah refleksi, kira-kira apa yang perlu kita lakukan untuk perbaikan,” katanya.
Ariz menambahkan, KPK menjaga ketat kualitas program Desa Antikorupsi agar desa yang ditetapkan benar-benar mampu menjadi tempat pembelajaran bagi desa lainnya.
Ia menyebut sejak 2021 hingga 2025 telah terdapat sekitar 250 desa percontohan antikorupsi. Namun, tidak seluruh desa yang mengikuti proses tersebut dinyatakan lolos.
“Memang tidak kita loloskan karena tidak bisa kita anggap pantas menjadi percontohan. Nilainya di bawah 90. Ini bagaimana kami menjaga kualitas percontohan Desa Antikorupsi agar betul-betul bisa menjadi contoh dan tempat belajar bagi desa-desa lain,” ungkapnya.
Ariz juga mengungkapkan bahwa KPK telah memantau Desa Sepempang sejak 2024, termasuk melihat berbagai potensi dan kearifan lokal yang dimiliki desa tersebut.
Ia berharap proses penilaian yang berlangsung dapat mendorong Desa Sepempang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan, transparansi, partisipasi masyarakat dan integritas dalam pelayanan publik.
Jika berhasil memenuhi seluruh indikator penilaian, Desa Sepempang berpeluang menjadi salah satu Desa Antikorupsi yang dapat dijadikan rujukan bagi desa-desa lain di Kabupaten Natuna maupun Kepulauan Riau. (KG/IK)
