14/09/2026
60d743fb-96b3-424c-9ec6-833d8a2fdb37

LINGGA – PT Citra Sugi Aditya (CSA) buka suara terkait persoalan ganti rugi lahan yang belakangan berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan hak masyarakat sepanjang klaim atas lahan dapat dibuktikan melalui proses verifikasi.

Manager GRTT/Koordinator GRTT mengatakan, perusahaan tidak menutup ruang penyelesaian terhadap lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan kegiatan perusahaan. Namun, setiap klaim harus memiliki dasar yang jelas agar proses ganti rugi dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan sengketa baru.

“Perusahaan tetap menjaga komitmen terkait penyelesaian lahan yang menyangkut hak masyarakat, selama dapat dibuktikan dengan pengakuan saksi-saksi sepadan, bukti garapan lahan dan legalitas suratnya,” kata Manager GRTT PT CSA, Senin (14/9/2026).

Menurut dia, verifikasi menjadi tahapan penting dalam penyelesaian setiap klaim. Selain dokumen atau surat yang menjadi dasar penguasaan lahan, perusahaan juga mempertimbangkan riwayat garapan serta keterangan saksi yang mengetahui keberadaan dan penguasaan lahan tersebut.

Langkah itu diperlukan untuk memastikan pembayaran ganti rugi diberikan kepada pihak yang benar-benar memiliki atau menguasai lahan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah berkembangnya persoalan tersebut, PT CSA juga menyoroti penyampaian sejumlah klaim lahan yang dinilai belum dilengkapi data secara terperinci.

Menurut perusahaan, persoalan lahan yang disampaikan selama ini belum seluruhnya disertai daftar nama pihak yang mengklaim, titik atau lokasi lahan, luas hingga batas-batas bidang tanah yang dipersoalkan.

Terlebih perusahaan selalu melibatkan perangkat desa setempat dan sejauh ini tidak ada permasalahan yang terabaikan selama terkonfirmasi dengan baik mengenai lahan atau hak lahan garapan masyarakat.

Ketiadaan data terperinci tersebut dinilai menyulitkan perusahaan melakukan pencocokan dengan data yang dimiliki maupun pengecekan langsung di lapangan.

Karena itu, perusahaan meminta masyarakat yang merasa memiliki hak atas bidang tanah tertentu untuk menyampaikan klaim secara jelas. Data tersebut setidaknya memuat identitas pemilik atau penggarap, lokasi dan batas lahan, riwayat penguasaan atau penggarapan, bukti fisik di lapangan, saksi yang mengetahui riwayat lahan serta dokumen pendukung.

“Data itu selanjutnya dapat menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi bersama sebelum masuk ke tahap penyelesaian,” cetusnya.

PT CSA menegaskan mekanisme pembuktian tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat mendapatkan haknya.
Perusahaan menyebut verifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada semua pihak, termasuk mengantisipasi munculnya klaim ganda maupun tumpang tindih kepemilikan terhadap bidang tanah yang sama.

Terlebih, persoalan pertanahan kerap memiliki riwayat penguasaan yang panjang. Dalam kondisi tertentu, pembuktian tidak hanya bertumpu pada surat, tetapi juga dapat membutuhkan keterangan masyarakat sekitar maupun pihak-pihak yang mengetahui sejarah penggarapan lahan.

Atas dasar itu, perusahaan menyatakan tetap membuka komunikasi dengan masyarakat yang memiliki keberatan atau merasa lahannya belum diselesaikan.

PT CSA berharap persoalan tersebut dapat ditempuh melalui proses pendataan, verifikasi lapangan dan musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait sehingga masing-masing klaim memperoleh kejelasan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa investasi perkebunan yang dijalankan harus tetap memperhatikan hak masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Di sisi lain, masyarakat yang mengajukan klaim diharapkan dapat melengkapi bukti dan menunjukkan secara jelas bidang tanah yang dipersoalkan agar proses penyelesaian tidak berhenti pada pernyataan atau klaim secara umum.

Dengan data yang terbuka dan dapat diverifikasi, proses penyelesaian ganti rugi diharapkan berjalan lebih transparan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.

Persoalan ganti rugi lahan tersebut kini menjadi perhatian seiring berkembangnya informasi di tengah masyarakat. Penyelesaian secara terbuka dan berdasarkan bukti dinilai penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan serta hak masyarakat tetap terlindungi. (kg/AS)